Satu Pasangan Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan Dinyatakan TMS, Ini Penjelasan KPU
TMS : Sepasang Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan ditetapkan TMS (foto : Renald/Bengkuluekspress)--IST/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Sabtu 14 September 2024 menerbitkan surat dengan nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Bupati atau Cabup dan Calon Wakil Bupati atau Cabup Bengkulu Selatan.
Diketahui, di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, ada 4 pasangan Cabup dan Cawabup yang mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan. Yakni, Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto, Elva Hartati-Makrizal Nedi serta Reskan Effendi - Faizal Mardianto.
Tentunya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU Bengkulu Selatan melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual terhadap syarat calon serta syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Hingga akhirnya, Sabtu 14 September 2024 menerbitkan surat dengan nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Cabup dan Cabup Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Usai 'Indehoy' di Hotel, Pacar Enggan Tanggungjawab Hingga Berujung ke Polisi
Dalam pengumuman KPU Bengkulu Selatan total 4 Cabup dan Cawabup yang melakukan pendaftaran ke KPU Bengkulu Selatan. Hasil akhirnya, hanya 3 pasangan Cabup dan Cawabup yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS, sementara pasangan Cabup dan Cawabup dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Adapun 3 pasangan Cabup dan Cawabup yang dinyatakan MS itu adalah Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto, dan Elva Hartati-Makrizal Nedi. Sementara, pasangan Reskan Effendi - Faizal dinyatakan TMS.
Diketahui, salah satu alasan utama pasangan Reskan Effendi - Faizal dinyatakan TMS karena adanya ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan KPU.
Divisi teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap data yang diserahkan Cabup dan Cawabup Reskan Effendi terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
BACA JUGA:Menggunakan Knalpot Racing pada Motor Standar Dapat Merusak Mesin? Simak Penjelasannya
"Yang bersangkutan dinyatakan TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun, " kata Gusman Heriyadi kepada wartawan.
Dijelaskan Gusman, dari hasil verifikasi KPU ke lembaga hukum, diantaranya Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Bapas Bengkulu hingga Kemenkumham, Reskan Effendi belum melewati masa tunggu selama 5 tahun.