Kemenag Kepahiang: Perlu Perda Perlindungan Bagi Jemaah Haji
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Provinsi Bengkulu menilai ke depan perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Jemaah Haji Kabupaten Kepahiang.
Bukan tanpa alasan, dijelaskan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag, regulasi daerah tersebut bisa memberikan perlindungan bagi calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Zulfakar menjelaskan, Perda yang dimaksud berisikan perlindungan dan pelayanan jamaah haji, terutama terkait pelayanan manasik, transportasi, serta akomodasi konsumsi dan kesehatan calon jemaah haji.
"Perlindungan yang dimaksud lebih ke memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji, mulai dari tes kesehatan gratis hingga pemberangkatan CJH dari kabupaten sampai ke Asrama Haji Bengkulu dan penjemputan jemaah haji saat pulang dari tanah suci," kata Zulfakar.
Sebagai referensinya, lanjut Zulfakar, di beberapa daerah di Indonesia sudah ada Perda serupa dalam rangka memberikan perlindungan guna pelayanan lebih maksimal terhadap calon jemaah haji yang diberangkatkan ke tanah suci setiap tahunnya. Karena Kemenag Kepahiang berharap, rancangan Perda ini dapat diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun dapat diinisiasi langsung oleh DPRD.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Tunggu Tambahan Kuota Haji dari Pusat
"Kami pun berharap ada keseriusan pemerintah daerah serta unsur terkait dalam melayani jemaah haji, sehingga lebih maksimal pada masa akan datang.
Jangan sampai pelayanan terhadap jamaah haji tidak maksimal, seperti kurangnya anggaran, kurangnya penyediaan fasilitas pelayanan, khususnya terkaitlayanan transportasi dan akomodasi," jelas Zulfakar.
Dia menambahkan, di beberapa daerah Perda tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji menjadi payung hukum dalam memaksimalkan pelayanan bagi CJH, sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah daerah dapat memberi layanan berasaskan syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.