Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2023

Penentuan kelulusan PPPK guru 2023 mengikuti aturan yang ditetapkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengungkapkan, penentuan kelulusan PPPK guru 2023 mengikuti aturan yang ditetapkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Dipaparkan Suherman, Menteri Anas dalam surat Nomor B/3430/M.SM.01.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 mengeluarkan teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi PPPK teknis dan tenaga kesehatan. Begitu juga untuk seleksi PPPK guru pada instansi daerah TA 2023.

"Pak MenPAN-RB sudah mengeluarkan aturan pada tanggal 13 Desember untuk pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023," kata Deputi Suharmen, Minggu 17 Desember 2023. 

Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 diperpanjang hingga 22 Desember. Dari awalnya BKN Ketua Panselnas CASN menetapkan durasi pengumuman 6 - 15 Desember. Itu terjadi lantaran saat ini sedang dalam tahapan pengolahan hasil akhir seleksi. Juga menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 7282/B.B1/KP.00.00/2023 tanggal 5 Desember 2023, perihal Usulan Mekanisme Penempatan Pelamar ASN PPPK JF Guru Tahun 2023.

Berikut penjelasan teknis mekanisme penentuan kelulusan atau pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023: 

1. Secara umum, mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi didasarkan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional pada paragraf 6 tentang pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi. 

Di samping merujuk pada ketentuan teknis yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023. 

2. Pengisian kebutuhan umum diberlakukan bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 

3. Terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum bagi pelamar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi. Maka kebutuhan tersebut bisa diisi dari pelamar peringkat terbaik masing-masing kategori kebutuhan (Kebutuhan khusus dan kebutuhan umum), dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. 

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Nilai PPPK 2023 Khusus Kemenag Setelah Seleksi SKTT

4. Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah diberlakukan ketentuan pada angka 5, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus yang telah memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. 

5. Selanjutnya, bagi pelamar pada seleksi PPPK guru yang melamar pada kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek saat melamar kebutuhan Jabatan Fungsional Guru mendapat nilai sebesar 100% dari nilai kumulatif paling tinggi Kompetensi Teknis. 

5. Pengisian kebutuhan khusus secara berurutan diberlakukan bagi: 

a. peserta eks honorer K2 yang berperingkat terbaik.

b. peserta tenaga non-ASN yang berperingkat terbaik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan