Pemerintah Akan Resmikan BBM Jenis Baru Rendah Sulfur, Peluncuran Bareng Pembatasan BBM Subsidi
Pemerintah akan meluncurkan Bahan Bakar Minyak atau BBM baru yang rendah sulfur.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Diketahui pemerintah akan meluncurkan Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis baru rendah sulfur. Peluncuran BBM baru rendah sulfur tersebut, akan berbarengan dengan penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Tapi sejauh ini belum diketahui pasti, kapan tanggal kedua kebijakan berupa BBM baru rendah sulusur serta pembatasan BBM subsidi akan dilucurkan pemerintah.
Berkaitan dengan BBM baru rendah sulfur tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah akan meluncurkan BBM jenis baru rendah sulsuf. Peluncuran yang nantinya akan dilakukan, satu paket dengan kebijakan pembatasan BBM subsidi.
Memang kedua kebijakan ini berbeda, tapi pemerintah akan menerapkan dua kebijakan itu secara berbarengan.
"Kedua kebijakan pemerintah ini memang berbeda, tapi satu paket ini nanti (dengan kebijakan BBM Subsidi tepat sasaran)," ujar Agus belum lama ini.
Memang, Agus belum merincikan secara detail kapan tepatnya peluncuran dua kebijakan ini dimulai. Yang jelas, lanjut Agus, untuk BBM rendah sulfur saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi Indonesia. Karena, kualitas udara di Indonesia sudah sangat buruk.
Menurutnya, penggunaan BBM dengan kandungan sulfur yang tinggi, dinilai menjadi salah satu biang kerok besar para buruknya kualitas udara di Indonesia, khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
BACA JUGA:BBM Non Subsidi Turun, Ini Daftar Harga BBM di Provinsi Bengkulu
"Itu adalah kebutuhan ya. Bahwa kita sudah tahu kualitas udara kita itu jelek. Salah satu penyebabnya adalah BBM kita masih mengandung sulfur yang agak tinggi, sehingga menuju ke sana. Kan udah ada roadmap-nya kan dikeluarkan," demikian Agus.
Sekadar mengulas, sebelumnya pemerintah mewacanakan larangan atau pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar untuk kendaraan jenis mobil dan sepada motor mulai berlaku 1 Oktober 2024. Namun belakangan diketahui bahwa larangan atau pembatasan mobil dan motor isi BBM Pertalite batal diberlakukan.
Sejauh ini belum diketahui, kapan larangan atau pembatasan mobil dan sepada motor isi BBM Pertalite diberlakukan. Sebelumnya disebutkan, pembatasan atau larangan mobil dan motor isi BBM Pertalite karena sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya pula, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, rencana pemerintah untuk melaksanakan kebijakan efisiensi dalam penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Yakni dengan cara larangan atau pembatasan mobil dan motor mengisi BBM Pertalite.
Kebijakan yang diwacanakan pemerintah pusat tersebut diketahui untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Karena selama ini pemerintah masih berpendapat jika BBM subsidi jenis Pertalite masih ada yang belum tepat sasaran.
Dengan efisiensi yang dilakukan pemerintah, tidak lain harapannya BBM subsidi jenis pertalite dapat tepat sasaran, benar-benar didapatkan masyarakat yang membutuhkan.