Markas Judi Online di Batam Digerebek Polisi, 11 Tersangka Masih Remaja Diamankan

Markas judi online di Batam digerebek petugas polisi dan mengamankan 11 orang. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Markas judi online di Batam digerebek polisi, sebanyak 11 tersangka yang masih remaja diamankan. Di awal kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah serta penegak hukum terus melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online di Indonesia. Terbaru, Polda Kepulauan Riau melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap dua kamar di sebuah apartemen mewah di Batam. 

Dua kamar mewah di sebuah apartemen tersebut, ternyata dijadikan markas operasi judi online. Di dalam penggerebekan markas judi online di Batam tersebut, pihak kepolisian berhasil 11 orang, termasuk dua pemilik dan pengelola situs judi online. Dari total 11 tersangka yang diamankan, mayoritas usianya kisaran antara 18 hingga 20 tahun, terdiri dari operator serta pengelola situs judi online.

Markas judi online di Batam digerebek polisi tepatnya di apartemen yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Batam. Diketahui, markas judi online di Batam digerebek polisi sudah berjalan selama 7 bulan di dua kamar yang terletak di lantai 12 dan lantai 17.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, terdapat dua orang selaku pemilik situs judi online, yakni CW dan DN. Setiap harinya di apartemen tersebut mengelola sebanyak tiga situs dengan keuntungan atau omzet setap harinya mencapai ratusan juta rupiah. Kegiatan judi online ini menyasar para pemain dari berbagai daerah, dengan rata-rata 600 pemain terdaftar di situs yang dikelola setiap harinya.

Dilansir Radarkoran.com dari bacakoran.co pada Minggu 24 November 2024, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, praktik perjudian ini menggunakan metode baru, yaitu dengan menjadikan apartemen mewah sebagai markasnya. Sebelumnya, pelaku perjudian online di Kepulauan Riau lebih sering menggunakan rumah mewah atau ruko sebagai tempat operasional.

BACA JUGA:Viral! Beredar Link Video Syur 15 Menit Mirip Nita Vior TikTokers

"Pengungkapan ini menunjukkan modus yang cukup baru di wilayah ini," ujar Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. 

Diungkapkan, markas judi online di Batam yang digerebek, selain mengamankan 11 tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan situs judi online yang mereka kelola. Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar polisi untuk memerangi perjudian online yang semakin marak di Indonesia.

Bahkan, Sepanjang bulan November 2024, polisi telah mengungkap 619 kasus judi online dengan total 734 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara uang hasil perjudian yang berhasil disita pun mencapai lebih dari R p7 miliar. 

Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengungkap praktik judi online di seluruh wilayah Indonesia. "Kami akan terus melawan perjudian online yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan kalangan muda," tegasnya.

Dalam hal pemberantasan judi online, tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, tapi pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama.  Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan sebanyak 380.000 situs judi online yang telah ditutup, terhitung sejak 20 Oktober 2024 atau awal pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Desk judi online rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819," kata Meutya. "Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah 380 ribu sekian," tambahnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait aktivitas judi online. "Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja desk judi online, kami sudah memirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan