Produk UMKM Belum Bersertifikat Halal Terancam Sanksi
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Batas akhir pelaksanaan kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan dan minuman UMKM yang beredar, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu semakin dekat.
Segala produk makanan maupun minuman serta jasa yang terkait dengannya, harus telah bersertifikat halal selambatnya pada 17 Oktober tahun 2024.
"Tidak bosan kami ingatkan, Kementerian Agama telah menjadikan kegiatan sertifikasi halal produk UMKM sebagai salah satu program prioritas. Ya, dalam rangka menyukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal. Apalagi pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis atau Sehati," terang Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag, Rabu 20 Desember 2023.
Lanjut dijelaskan oleh Ridwan, terdapat satu juta kuota yang diberikan terhadap pelaku UMKM melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
BACA JUGA:Mandatory Halal, PAI KUA Merigi Datangi Pelaku UMKM
Kewajiban sertifikasi halal selambatnya pada 17 Oktober 2024 dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Hal ini menjadi upaya kami dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kalau sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Ridwan. (**)