Giliran Pemkab Kepahiang Laporkan PT. TUMS ke Kejati dan Gubernur
KABAWETAN : Gerbang PT. TUMS yang berada di wilayah Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. --RYAN/RK
Radarkoran.com- Seakan tak ada habisnya polemik PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang sebelumnya dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni dugaan lalai terhadap tanggung jawab, karena ada salah seorang karyawan di perusahaan ini mengalami kecelakaan kerja tapi tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Teranyar, kali ini giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu juga melaporkan PT. TUMS yang berada di Desa Barat Wetan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan ke Gubernur Bengkulu.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Bupati mengatakan, laporan tersebut memang sudah dilayangkannya atas nama Pemkab Kepahiang kepada Kejati Bengkulu dan juga Gubernur Bengkulu.
Menurut bupati Hidayattulah, perusahaan ini sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya, namun diketahui masih beroperasi sampai dengan sekarang ini.
"Saya sudah laporkan PT. TUMS itu ke Kejati dan juga kepada gubernur. Perusahaan itu harus segera dievaluasi. Apakah izinnya harus diperpanjang atau bagaimana," ujar bupati, Selasa 15 Oktober 2024.
Namun demikian, Bupati Kepahiang Hidayattulah juga tidak berkilah bahwa sebetulnya PT. TUMS ini memiliki 2 titik perusahaan untuk beroperasi. Ya salah satu perusahaan memang diketahui sudah habis masa HGU-nya, tapi di sisi lain masih ada satu perusahaan lagi milik PT. TUMS yang masih terus beroperasi sampai saat ini.
"Memang satu sudah habis, tapi yang satunya lagi belum," lanjutnya.
Sementara itu Bupati Hidayattulah juga memastikan bahwa Pemkab Kepahiang belum memberikan rekomendasi kepada PT. TUMS, selama perusahaan itu masih terganjal banyak masalah.
"Kita tidak berikan itu (Rekomendasi, red), sampai saat ini belum ada perpanjangan (HGU, red)," tegasnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang didapati oleh Radarkoran.com, saat ini Eko Widodo karyawan PT. TUMS bersama kuasa hukumnya, masih mencari keadilan atas kecelakaan kerja yang dialaminya. Terbaru, dari keterangan Rustam Efendi SH selaku Kuasa Hukum Eko Widodo juga melayangkan laporan kepada Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
"Sudah ada beberapa instansi yang kami surati terkait laporan terhadap PT. TUMS. Terakhir ke Polres Kepahiang," singkat Rustam.