Plt Bupati Surati Ketua DPRD Lebong, Ini Alasan Asisten II Sampaikan Nota Pengantar APBD 2025

Plt Bupati Lebong surati ketua DPRD terkait legalitas pendelegasian pejabat yang mengatasnamakan Plt bupati Lebong--FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Kehadiran Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Lebong, H. Zulhendri, S.Sos pada Paripurna nota pengantar RAPBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu berbuntut panjang. 

Pasalnya Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd yang saat itu tidak hadir merasa tidak pernah mendelegasikan kehadirannya kepada pejabat lainnya untuk menghadiri kegiatan tersebut. 

Bahkan terkait hal ini, Fahrurrozi telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lebong  Carles Ronsen, S.Sos, nomor 800/005/B.7/SETDA/2024 perihal legalitas pendelegasian pejabat yang mengatasnamakan Plt bupati Lebong, tertanggal 18 Oktober 2024 lalu. 

Ada 4 poin yang dimuat dalam surat tersebut. Poin pertama tertulis, bahwa semenjak saya menjabat sebagai Plt Bupati Lebong, TAPD tidak pernah melaporkan kepada saya maupun kepada Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang sah Donni Swabuana, ST, M.Si baik lisan maupun tertulis terkait kondisi/proses/tahapan yang sedang dan akan dilakukan terkait RAPBD Kabupaten lebong tahun anggaran 2025. Hal tersebut yang menjadi alasan kami untuk belum dapat hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong terkait pembahasan APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025.

Poin kedua, bahwa apabila saya berhalangan hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mewakili kehadiran saya wajib membawa surat perintah tugas/surat mandat dari saya selaku Plt Bupati Lebong.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Lebong 2024-2029 Dilantik, Langsung Bahas AKD

Ketiga apabila ada oknum pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong mengatasnamakan Plt Bupati Lebong untuk mengikuti rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Lebong tetap tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas/surat mandat dari saya, harap untuk tidak diindahkan dan ditanggapi.

Terakhir, Plt Bupati Lebong tidak bertanggungjawab terhadap risiko hukum baik materil maupun non materil yang timbul, apabila masih saja ada pekbat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mengatasnamakan Plt Bupati Lebong dalam menghadiri agenda pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat pengambilan keputusan kebijakan daerah.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Lebong, H. Zulhendri, S.Sos kepada wartawan mengaku jika dirinya saat itu diminta oleh pimpinan DPRD Lebong untuk menyampaikan nota pengantar RAPBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025.

"Kedatangan saya pada kegiatan tersebut hadir sebagai Asisten II. Kami tidak tahu jika Plt Bupati tidak hadir. Karena rapat sudah diagendakan Banmus, entah bagaimana ceritanya para pimpinan mendekati saya untuk menggantikan beliau (Plt Bupati, red), " kata Zulhendri.

Permintaan tersebut ia turuti mengingat dirinya juga menjabat selaku Wakil Ketua III TAPD. Dalam hal ini dirinya hanya sebatas menyampaikan laporan nota keuangan dan rapat tersebut juga tidak mengambil kebijakan. Apalagi jika merujuk pada Permendagri 15 tahun 2024 terkait penyusunan APBD 2025, Kabupaten Lebong sendiri sudah terlambat dari jadwal.

"Saya yang hadir pada waktu itu diminta ke depan menyampaikan nota keuangan, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan