Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer Dimintai Rp 50 Juta dan Disuruh Mundur
Guru honorer Supriyani sempat ditahan, tapi belakangan Jaksa menangguhkan penahanannya yang sudah menjadi tersangka. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Miris, itulah perasaan yang muncul ketika mendengar cerita di balik kasus yang dialami Supriyani, yakni guru honorer di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Bagaimana tidak, guru honorer di SDN 4 Baito tersebut menjadi tersangka. Dia dituduh memukul siswa yang diketahui merupakan anak seorang polisi di Polsek Baito.
Dia sempat ditahan setelah polisi melimpahkan kasusnya ke Kejari Konawe Selatan, tetapi belakangan jaksa menangguhkan penahan tersangka pada Selasa 22 Oktober 2024. Supriyani dikeluarkan dari balik jeruji besi disambut oleh keluarga dan pengurus PGRI setempat.
Menyangkut kasus yang dihadapi Supriyani, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo membongkar beberapa kejanggalan. Di antaranya mengenai permintaan uang sebesar Rp 50 juta dan pernyataan mengundurkan diri. Seperti yang terdapat dalam video yang diunggah akun X@dhemit_is_back, Abdul Halim mempertanyakan saksi yang digunakan dalam kasus guru honorer Supriyani.
"Saya tidak mengerti hukum, namun ada 2 saksi anak yang digunakan dan merupakan anak dari tetangga korban, di mana orang tuanya bekerja pada pihak yang mengadukannya," papar Abdul Halim dalam video tersebut.
Lebih lanjut menurut Abdul Halim, kasus ini juga sudah dimediasi oleh Kepala Desa, yang terdapat dua permintaan dari keluarga siswa. Adapun permintaan yang pertama bersedia membayar Rp 50 juta. Permintaan kedua, Supriyani bersedia mengundurkan diri sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
BACA JUGA:Tunjukan Bukti Sayang ke Pacar, Sang Kekasih Pukul Orang Hingga Tewas, Begini Kronologisnya...
"Ini ada apa? Ini kriminalisasi. Dia harus mundur, padahal dia tidak pernah melakukan apa-apa," ucap Abdul Halim.
Ia juga menyampaikan keanehan lainnya, karena murid yang lain tidak mengetahui di mana pemukulan dilakukan oleh Supriyani. Selanjutnya dari hasil visum yang terlihat marah-merah merupakan benturan benda tajam.
Menurut Abdul Halim, anak polisi itu mengaku dirinya jatuh di sawah. Abdul Halim juga menilai kasus yang menimpa Supriyani ada kesan pemerasan bahkan kriminalisasi. Hal itu dikarenakan Supriyani mengaku pernah ditelepon salah seorang penyidik untuk datang kepada keluarga korban dan meminta maaf.
"Jadi, permintaan maaf ini dianggap sebagai pengakuan perbuatan yang dituduhkan," tambahnya.
Diungkapkan pula, kasus ini berawal ketika guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orangtua siswa yang menuduhnya melakukan pemukulan terhadap anak mereka. Tuduhan penganiayaan muncul karena orangtua menemukan luka di sekitar paha anaknya. Kabarnya kasus dugaan kekerasan terhadap murid itu terjadi 24 April 2024 lalu, dan dilaporkan oleh keluarga siswa ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Akibat laporan ini, nasib Supriyani berujung pada penahanan sejak 15 Oktober 2024 setelah proses mediasi gagal.
Supriyani telah dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis 24 Oktober 2024 mendatang. Setelah kasus ini viral dan Supriyani mendapatkan banyak dukungan dari berbagai kalangan.