Utusan Khusus Presiden Prabowo, Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Segini Gaji dan Tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah menjadi utusan khusus presiden. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Raffi Ahmad hingga Gus Miftah merupakan dua dari tujuh Utusan Khusus Presiden RI yang dilantik di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, lima Utusan Khusus Presiden yakni Muhammad Mardiono, Setiawan Ichlas, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, serta Zita Anjani. 

Pelantikannya 7 utusan khusus presiden sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029. 

Selanjutnya berapa gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah menduduki jabatan utusan khusus presiden?

Dikutip Radarkoran.com pada Rabu 23 Oktober 2024, Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Berdasarkan pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2024 menyebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Untuk gaji pokok disebutkan setingkat dengan jabatan menteri sehingga sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Selain mendapatkan gaji pokok, utusan khusus presiden juga berhak mendapatkan tunjangan. Sehingga Raffi Ahmad hingga Gus Miftah dan lima utusan khusus presiden juga mendapatkan tunjangan. 

BACA JUGA:Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Diberikan Jabatan Ini Oleh Prabowo - Gibran

Berkaitan dengan tunjangan jabatan utusan khusus presiden tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Dengan itupula Raffi Ahmad hingga Gus Miftah dan lima utusan khusus presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. 

Selain itu juga, diberikan dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Berkiatan dengan dana operasional ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Adapun persentase dana operasional sebesar 80 persen dibayarkan secara lump sum atau sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen dana operasional sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya. 

Kemudian, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan. 

Jika ditotalkan, utusan khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp 18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.

Secara terperinci, adapun tujuh utusan khusus presiden meliputi Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, serta Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan