ASN Pemkab Kepahiang Dilarang Bawa Mobnas Libur Nataru 2023/2024
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) saat liburan ke luar kota selama liburan Natal 2023 dan libur tahun baru 2024. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Sabtu 23 Desember 2023.
Dia mengatakan, ASN dilarang menggunakan mobil dinas, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Larangn itu diterapkan pemerintah, sebab kepentingan liburan dianggap sebagai kebutuhan pribadi, bukan kebutuhan kedinasan.
"Sesuai dengan ketentuan ini, bahwa setiap ASN tanpa terkecuali dilarang menggunakan barang milik daerah saat liburan natal dan tahun baru. Dalam hal ini, ketentuannya berdasarkan SE KemenPAN-RB," jelas Sekkab Hartono.
Lanjut dijelaskan Sekkab Hartono, kendaraan dinas yang saat ini dititipkan kepada pejabat, agar dapat diparkirkan saja di rumah atau di kantor masing-masing. Dipaparkannya, aturan kendaraan dinas tercantum di dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin ASN, yakni kendaraan dinas adalah fasilitas kerja sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintah negara.
BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru, Masih Bisa Diperpanjang, Ini Jadwalnya
"Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas, untuk menjalankan seluruh program pemerintah, tapi tidak untuk kepentingan pribadi. Karena itulah, kendaraan dinas seperti mobil dinas tidak dibenarkan dibawa untuk liburan, apalagi liburan ke luar daerah," tegas Sekkab Hartono.
Dia menambahkan, agar para ASN dapat tertib menaati aturan yang berlaku. Pemkab Kepahiang tidak menginginkan ke depan terdapat ASN 'nakal' yang melanggar aturan, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas. "Jangan langgar aturan yang ada, karena aturan dibuat untuk diikuti. Kalau ada ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang melanggar aturan ini, ada bukti kalau ASN yang bersangkutan, tentu akan ditindak lanjuti, bisa dapat sanksi disiplin ASN," demikian Sekkab Hartono.