Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru, Masih Bisa Diperpanjang, Ini Jadwalnya
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/240da3adf8a8e07d2a2dec836ebc8e64.jpg)
LAYANAN : Pelayanan SIM yang dilakukan petugas Sat Lantas Polres Kepahiang terhadap masyarakat.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Sat Lantas Polres Kepahiang menutup pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun hanya sekadar perpanjangan masa berlaku. Namun masyarakat pemilik kendaraan tidak usah risau, sebab diberikan keringanan bagi setiap pemilik SIM yang habis masa berlakunya yang bertepatan dengan libur nasional natal dan tahun baru.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan jika perpanjangan masa berlaku SIM yang habis tanggal-tanggal tersebut dapat diperpanjang setelahnya. Kebijakan tersebut berdasarkan ST/283/XII/YAN.1.1./2023 tanggal 25, 26 dan 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 layanan SIM ditutup.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 25, 26 Desember 2023 bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27, 28 Desember 2023. Selanjutnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, maka bisa melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024," terang Kasat Bole, Sabtu 23 Desember 2023.
BACA JUGA:Polres Kepahiang: Sambut Tahun Baru 2024 Dilarang Konvoi
Lanjut disampaikan Kasat Bole, masyarakat Kabupaten Kepahiang harus mengetahui hal tersebut, sehingga dapat melakukan perpanjangan SIM walaupun masa berlakunya habis di tanggal yang telah ditentukan. Masih dengan Kasat Bole, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal di atas dan tidak melakukan perpanjangan di tanggal yang telah ditentukan, maka wajib melakukan pembuatan SIM dengan mekanisme SIM yang baru.
"Kita sudah memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pelayanan SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional. Maka kami berharap, khususnya masyarakat di Kabupaten Kepahiang bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," demikian Kasat Lantas Bole.