Pemusnahan Arsip di Perpusda Diawasi DPRD Kepahiang

PEMUSNAHAN: Pemusnahan arsip harus sesuai aturan--JIMMY/RK

Radarkoran.com–Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E, M.Sc, memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi secara detail terkait, pemusnahan arsip yang akan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah atau yang biasa dikenal dengan sebutan Perpusda Kepahiang.

Menurut Igor, dalam melakukan pemusnahan arsip ini, pihaknya akan memberi dukungan penuh kepada Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, asalkan pada setiap tahapannya dilakukan sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku serta menanamkan prinsip kehati-hatian.

Bagaimana tidak, dijelaskan Igor, pada dasarnya arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, wajib untuk disimpan minimal selama 10 tahun sebelum dimusnahkan. Jangan sampai arsip-arsip yang bernilai pertanggungjawaban keuangan tersebut, sudah lenyap sebelum waktunya.

"Tentu kami akan dukung, asalkan selama prosesnya tidak mengangkangi aturan dan dilakukan dengan prisnsip kehati-hatian. Kami akan memastikan bahwa arsip yang akan dimusnahkan telah memenuhi Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA). Arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan harus disimpan minimal selama 10 tahun sebelum dimusnahkan," ujar Igor.  

Putra mantan bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid ini menjelaskan, DPRD Kepahiang dala  hal ini memiliki peran untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Kabupaten Kepahiang. Dirinya menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagai bagian dari prinsip check and balance dalam pemerintahan daerah untuk mewujudkan good governance.  

"DPRD berkomitmen memastikan implementasi UU Nomor 43 Tahun 2009 berjalan optimal. Kami menjalankan fungsi pengawasan secara persuasif untuk melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," sambungnya.  

BACA JUGA:Dampak Bencana, Bantuan Air Bersih dan Medis Disalurkan Pemkab Kepahhiang

Dia juga memaparkan sejumlah regulasi di Kabupaten Kepahiang yang mendukung pengelolaan dan pemusnahan arsip. Beberapa di antaranya adalah:  

1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Daerah yang mengatur kebijakan kearsipan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009.  

2. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan melindungi arsip dari kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan.  

3. Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 045.05-515 Tahun 2023 tentang Tim Administrasi Penerapan Aplikasi Srikandi sebagai upaya digitalisasi arsip di lingkungan pemerintah daerah.  

4. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis yang bertujuan menjaga keaslian, keamanan, dan ketersediaan arsip di berbagai perangkat daerah. 

 

Selanjutnya ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan arsip sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Langkah-langkah yang dapat dilakukan mencakup pencatatan arsip secara sistematis, penyediaan akses yang jelas bagi masyarakat, serta pelacakan penggunaan dan perubahan arsip. Namun, dirinya juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan arsip bukanlah pada pembuatan regulasi, melainkan pada implementasinya di lapangan.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan