Mengakui Selingkuh, Nasib Kades Tanjung Alam Dipecat atau Tidak di Tangan Inspektorat
KADES : Nasib Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas FM berada di tangan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Pada Rabu 30 Oktober 2024, Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah melakukan rapat awal dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas PMD Kepahiang, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang.
Rapat awal yang dilaksanakan Ipda Kepahiang ini menindaklanjuti laporan warga Desa Tanjung Alam yang meminta Kepala Desa (Kades) mereka yakni FM untuk mengundurkan diri, atau dipecat dari jabatannya sebagai Kades.
Tuntutan yang disampaikan warga ini adalah buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades FM tersebut dengan seorang janda, yang tidak lain merupakan warganya sendiri. Bahkan Kades FM sudah mengakui jika dirinya melakukan kesalahan tersebut (Selingkuh, red) ketika diminta keterangan oleh pihak Kecamatan Ujan Mas.
Selanjutnya, apakah Kades FM diberikan sanksi berat berupa pemecatan sesuai permintaan warga, atau hanya disanksi ringan atau sedang? Keputusan itu masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah pihak oleh Ipda Kepahiang. Dengan kata lain, nasib Kades Tanjung Alam di tangan Inspektorat.
Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menyampaikan, menindaklanjuti tuntutan 354 masyarakat Desa Tanjung Alam yang meminta Kades FM mundur dari jabatannya, sudah ditindaklanjuti dengan dilaksanakan rapat awal.
Menurut Neki, pada rapat awal yang melibatkan sejumlah pihak ini, Kades Tanjung Alam belum langsung diberi sanksi, melainkan akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Soal Dugaan Kades Tanjung Alam Selingkuh, Bupati Kepahiang: Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
"Rapat awal sudah digelar, dan proses lanjutan akan tetap berjalan. Dari rapat yang dilaksanakan, selain melakukan klarifikasi terhadap Kades dan warga, kami juga akan mempelajari sejumlah regulasi atau aturan yang ada," terang Neki, Rabu 30 Oktober 2024.
Diterangkan Neki, ada beberapa regulasi yang menjadi referensi pihaknya dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga, dengan tuntutan Kades agar mundur dari jabatannya.
Selain itu, Inspektorat Kepahiang juga akan menyusun tim yang disebut Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dalam dugaan kasus perselingkuhan tersebut.
"Kami periksa dulu kebenarannya, kemudian akan melakukan klarifikasi. Kita ingin mengetahui kebenaran materilnya, kalau secara formal kita sudah terima laporannya. Dari hasil pemeriksaan atau klarifikasi itulah nantinya diputuskan sanksi apa yang diterapkan. Apakah sanksi ringan, sedang, atau sanksi berat," demikian Neki.
Sekadar mengulas, Kades Tanjung Alam FM dituntut mundur dari jabatannya sebagai Kades. Tuntutan ini adalah buntut dari dugaan perselingkuhan Kades dengan seorang janda, yang merupakan warganya sendiri.
Laporan masyarakat sekaligus tuntutan agar Kades Tanjung Alam FM mundur dari jabatannya sudah masuk ke Ipda Kepahiang tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, ada 354 masyarakat Desa Tanjung Alam yang menandatangani tuntutan supaya Kades FM mundur atau dipecat.