46 TPS Gelar PSU di Pilkada 2024, KPU : Data Belum Final dan Masih Bisa Bertambah

PSU : Sebanyak 46 TPS di Inodonesia menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Pilkada 2024.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sebanyak 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Pilkada 2024.

Total TPS yang akan menggelar PSU masih bisa bertambah, mengingat sekarang di sejumlah daerah kemungkinan masih melakukan serangkaian tahapan Pilkada 2024 hingga kepada proses pleno yang dilaksanakan jajaran KPU.

Pilkada 2024 sendiri diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se Indonesia, dengan itupula tidak menutup kemungkinan ditemukan sejumlah kejadian - kejadian yang bisa berujung kepada pelaksanaan PSU. 

Dilansir Radarkoran.com dari CNN Indonesia, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, dari laporan di daerah yang diterima terdapat total 287 TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan PSU di Pilkada 2024.

Rinciannya, sebanyak 46 TPS akan melakukan PSU, 231 TPS melakukan PSS, dan 10 TPS menggelar PSL. 

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Sampaikan Terima Kasih Kepada PTPS

"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 WIB tadi (Jumat 30 November 2024)," kata Afif.

Kembali dirincikan, terdapat 16.184 pemilih mengikuti PSU, 4.501 warga mengikuti PSL dan 111.601 warga mengikuti PSS. Hanya saja, lanjut Afif, angka TPS yang menggelar PSU, PSS, dan PSL itu masih dapat berubah. 

"Tentu ini juga mungkin masih bisa berkembang seiring rekomendasi yang mungkin berjalan di Bawaslu dan kejadian di daerah," tambahnya

Berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024, sebanyak 6 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Selain itu, ada 115 orang yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bertugas.

"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang. Tentunya terhadap kejadian tersebut KPPS yang meninggal dunia dan kecelakaan akan diberikan santunan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan