Murah Meriah, 'Germo' 74 Tahun di Bengkulu Selatan Jajakan IRT Rp 200 Ribu Sekali Kencan
Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ungkap praktik prostitusi ataus TPPO--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Murah meriah, itulah kiranya narasi yang pantas untuk praktik prostitusi yang dilakukan oleh 'Germo' dalam menjajakan korbannya.
Bagaimana tidak, korbannya yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dijajakan seharga Rp 200 ribu sekali kencan kepada pria hidung belang.
Praktik prostitusi ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, Polisi berhasil mengamankan Germo yakni seorang kakek 74 tahun warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna berinisial J. Sementara IRT yang menjadi korbannya adalah Dm (36).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah SM mengatakan, kasus TPPO tersebut terungkap di TKP Desa Melao Kecamatan Manna.
Ketika itu, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menerima informasi telah terjadi dugaan TPPO yang berlokasi di dalam sebuah kamar pondokan yang terletak di Trans Melao, Desa Melao Kecamatan Manna.
Menindaklanjuti informasi tersebut pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan terhadap salah satu pondok.
BACA JUGA:Pabrik Senpi Rakitan Digerebek Polisi, Ini Jenis Senpi Hasil Produksinya
Saat dilakukan penggerebekan didapati salah satu kamar di pondokan tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi. Selain itu sang 'Germo' juga berada di lokasi.
"Saat penggerebekan korban sedang melayani pelanggan yang ditawarkan oleh pelaku," kata Doni.
Diungkapkan Doni, cara tersangka menawarkan korban yakni melalui Handphone dan informasi mulut ke mulut. Korban dijual oleh tersangka dengan harga Rp 200 ribu sekali kencan.
"Korban dikasih Rp 100 ribu dan germo tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban Rp 100 ribu," ujarnya.
Adapun barang bukti dari TKP satu unit Handphone merk Nokia berwarna Merah. Satu unit Handphone merek Nokia berwarna biru dan uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar.
Untuk pasal yang disangkakan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.