Syarat iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Minta Apple Ajukun Proposal TKDN

iPhone 16 Pro Max--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Apple mengajukan proposal ulang terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini merupakan syarat berjualan salah satu produknya, yakni iPhone 16 di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menuturkan, proposal yang diajukan Apple masih di bawah standar yang ditentukan Pemerintah untuk pemenuhan unsur TKDN sebesar 35 persen.

Setia menambahkan, hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

"Kita menerima proposal dari Apple terkait pemenuhan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Mereka akan mempelajari lagi. Jadi mungkin lebih lanjut kita akan propose ulang, mereka akan mengirim proposal baru," ucap Setia, Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Siapkan Budget Segini untuk 1 Unit Nokia EDGE Max 2024

Menurutnya, komponen TKDN yang berada di bawah standar ketentuan yang ditetapkan ini berimbas pada penjualan iPhone 16 yang belum mendapatkan izin untuk dipasarkan di Indonesia. Namun, dia menyebut Apple tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan TKDN 35 persen yang ditetapkan pemerintah.

"(Penjualan iPhone 16) masih dalam tahap negosiasi. Mereka tentu akan mempertimbangkan tawaran proposal baru," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan