Pengajuan DD dan ADD Tahap II Paling Lambat 1 Desember!
Kantor Dinas PMD Kabupaten Lebong--Ist/RK
Radarkoran.com - Belum seluruh desa di Kabupaten Lebong menyerahkan berkas usulan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II taun 2025 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sementara batas waktu untuk menyampaikan usulan telah ditetapkan paling lambat pada 1 Desember 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE mengimbau kepada desa yang belum menyampaikan usulan untuk segera. Pasalnya jika berkas tidak segera dilengkapi, dikhawatirkan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat akan terhambat.
“Ini bisa berdampak pada keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa, pembangunan infrastruktur desa, hingga program ketahanan pangan, yang semuanya bersumber dari DD dan ADD 2025,” ujar Harkita.
Menurut Harkita, batas akhir pengajuan berkas DD dan ADD tahap II Kabupaten Lebong ditetapkan pada 1 Desember 2025. Oleh karena itu, ia meminta seluruh desa untuk segera bergerak cepat.
“Demi percepatan kegiatan desa, kami minta berkas pengajuan tahap dua segera diserahkan ke PMD. Waktu sudah sangat terbatas dan tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Lebong Matangkan Pembangunan BLK
Terkait penyebab keterlambatan, Harkita mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun, dugaan sementara mengarah pada kendala administratif di tingkat desa, seperti keterbatasan SDM aparatur dan kelengkapan dokumen pendukung.
“Kami berharap seluruh desa bisa menuntaskan persyaratan sebelum akhir November agar surat pengantar ke Bidang Keuangan BKD Lebong bisa segera diterbitkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, percepatan pencairan DD dan ADD bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa. Jika dana terlambat cair, masyarakat akan langsung merasakan dampaknya, terutama penerima BLT Dana Desa dan warga di desa yang tengah melaksanakan proyek fisik.
“Kami menargetkan seluruh surat pengantar terbit di bulan November ini agar pencairan DD dan ADD tahap dua bisa terserap maksimal dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran,” pungkas Harkita.