Pemprov Bengkulu Bakal Usulkan Pemekaran Desa ke Kemendagri
Wagub Mian saat menerima audiensi warga UPT SP III Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, Kabupaten Seluma, di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 24 November 2025 lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana mengusulkan pemekaran desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian, saat menerima audiensi warga UPT SP III Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, Kabupaten Seluma, di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 24 November 2025 lalu.
Dalam audiensi tersebut dibahas terkait 150 KK di UPT SP III Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, Kabupaten Seluma, yang direncanakan akan masuk dalam Desa Persiapan Pemekaran.
Wagub Mian menyambut baik adanya rencana pemekaran desa di wilayah Bengkulu sebagai wujud dari pembangunan daerah. Ia menyebut jika Pemerintah Provinsi telah melakukan audiensi dengan Kementerian Transmigrasi untuk mewujudkan program Kawasan Tumbuh Mandiri di beberapa kabupaten dalam wilayah Bengkulu.
"Kita sudah mengusulkan kepada kementerian terkait adanya Kawasan Tumbuh Mandiri Transmigrasi di Kabupaten Seluma, termasuk di antaranya Talo dan Sukaraja, kemudian ada juga di Mukomuko dan Rejang Lebong. Hal ini adalah niat baik Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Mian.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Ubah Bandara Fatmawati Soekarno Jadi Bandara Internasional
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses pemekaran desa, dirinya akan berkoordinasi dengan Gubernur dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemantauan ke kabupaten guna mendata kawasan mana saja yang ingin dipersiapkan untuk masuk dalam usulan ke Kemendagri sebagai Desa Pemekaran.
"Pak PMD Provinsi akan saya arahkan untuk roadshow ke kabupaten yang memiliki kawasan transmigrasi, sehingga penyampaiannya ke Kemendagri bisa dilakukan sekaligus oleh Pak Gubernur," ujarnya.
Sebagai informasi, regulasi pemekaran desa di Sumatera, seperti di wilayah lain di Indonesia, diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Persyaratannya meliputi batas usia desa induk (minimal 5 tahun), jumlah penduduk (minimal 4.000 jiwa atau 800 KK di beberapa daerah), batas wilayah, akses transportasi antar dusun, serta potensi sosial budaya. Pemekaran diajukan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur) bersama bupati/wali kota, dan penetapannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/kota.