Kinerja Pemdes Bandung Jaya Kepahiang 2024, Dilaporkan ke Masyarakat Lewat Musdes
MUSDES : Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kepahiang gelar Musdes --YUS/RK
Radarkoran.com - Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun 2024 lalu, dilaporkan ke masyarakat lewat Musyawarah Desa (Mudes).
Pemdes Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan melaksanakan Musdes laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun 2024, sebagai bentuk transparansi Pemdes terhadap masyarakat setempat, Sabtu 4 Januari 2025.
Musdes dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandung Jaya yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Kabawetan, Polsek Kabawetan, Babinsa, Perangkat Desa Bandung Jaya, Kepala Dusun LPM, Tokoh Adat, Unsur Perempuan dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Kepala Desa Bandung Jaya, Suwandi menyampaikan Musdes ini sebagai bentuk laporan kinerja Pemdes Bandung Jaya dari pembangunan dan pengelolaan anggaran desa Tahun 2024.
"Laporan kepada masyarakat diharapkan transparansi ini juga dapat sampai kepada masyarakat secara luas. Mulai dari laporan keuangan dan pembangunan peningkatan rabat beton dan sepal yang di danai dari anggaran 2024," sampai Kades.
BACA JUGA:Polindes Desa Bandung Baru Kabawetan Kepahiang Rusak Parah, Perbaikan Capai Ratusan Juta
Ia memaparkan, laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024 secara terinci dan gamblang. Laporan pertanggungjawaban dicermati secara seksama oleh seluruh peserta musyawarah dan Badan Permusyawaratan Desa.
"Pemdes melalui LPJ APBDes memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan serta menguraikan secara rinci pendapatan yang diterima desa dan pengeluaran yang telah dilakukan selama periode 2024 serta realisasi anggaran untuk setiap kegiatan dan bisa dipertanggung jawabkan," papar kades
Setelah dilaksanakan pembahasan terhadap laporan APBDes Tahun 2024, seluruh peserta musyawarah menerima laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Desa Bandung Jaya Tahun 2024
Selanjutnya BPD Menetapkan, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bandung Jaya tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bandung Jaya Tahun Anggaran 2024.