Dipantau KPK, 2024 Ini Ada 50 Pejabat di Kabupaten Kepahiang Wajib LHKPN

LIHAT : Koordiantor LHKPN Kabupaten Kepahiang melihat data pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang yang wajib menyampaikan LHKPN.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Data diperoleh, pada tahun 2024 ini ada 50 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu yang wajib menyampaikan kekayaan yang dimiliki atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada tahun 2024 ini jumlah pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN di lingkup Pemkab Kepahiang meningkat, dibandingkan pada tahun 2023 lalu yang jumlahnya 44 pejabat saja. 

Peningkatan jumlah pejabat wajib LHKPN tersebut karena ada penambahan wajib LHKPN yang merupakan auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Data ini dipaparkan Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, M.AP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE dan koordinator, Drs. Fisool Husein, Kamis 4 Januari 2024. 

Dia menerangkan, sekarang tahapan menyamapikan LHKPN pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang sudah dimulai. Dari hasil pendataan yang dilakukan serta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, kata Fisool, total ada 50 pejabat yang wajib LHKPN tahun 2024 ini.

"Iya ke 50 orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut diminta untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya sepanjang tahun 2023 lalu," kata Fisool. 

Masih menurutnya, 50 pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN tersebut selain pejabat sekelas Kepala Dinas (Kadis)/Kepala Badan (Kaban), juga diwajibkan terhadap auditor Ipda Kepahiang. Karena itu mulai dari sekarang, diminta kepada para pejabat yang setingkat Kadis/Kaban agar dapat menyiapkan berkas harta kekayaan untuk mempermudah dalam proses input data nantinya. 

"Prosesnya sudah dimulai, karena itu diminta kepada para pejabat di Kepahiang menyiapkan laporannya. Kalau laporannya sudah siap, dapat mempermudah proses penginputan data nantinya," sampai Fisool.

BACA JUGA:Januari, Pejabat di Bengkulu Wajib Sampaikan LHKPN

Lanjut diterangkan Fisool, penyampaian LHKPN merupakan hal yang penting atau wajib dilakukan oleh para pejabat, termasuk di Kepahiang. Karena harta kekayaan pejabat setiap tahunnya dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Beradasrkan SK yang ditetapkan, penyampaian LHKPN pejabat ini wajib tuntas per 31 Maret mendatang. 

"Dalam waktu dekat ini, pendampingan akan kita lakukan terhadap admin di seluruh OPD-OPD di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya ya supaya dalam proses LHKPN tidak ditemukan kendala-kendala yang berarti yang dapat menghambat atau memperlambat pelaporan," demikian Fisool.

Tag
Share