10 TPS di Lebong Tanpa Pendaftar PTPS, Pendaftaran Diperpanjang

Bawaslu Lebong mencatat ada 10 TPS tanpa pendaftar PTPS --

LEBONG RK - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS Pemilu 2024 sudah ditutup pada Sabtu 6 Januari 2024. Namun ada 10 TPS yang sama sekali tidak ada pendaftar. Sehingga pendaftaran PTPS untuk 10 TPS di Kabupaten Lebong tersebut diperpanjang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos menjelaskan perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan selama 2 hari, mulai 7 hingga 8 Januari 2024.

Dimasa perpanjangan tersebut masyarakat yang berniat menjadi PTPS bisa menyampaikan berkas pendaftarannya kepada Panwascam. 

"Kami berharap dimasa perpanjangan pendaftaran ini kebutuhan PTPS bisa terpenuhi, " kata Renaldo.

Lebih jauh Renaldo mengatakan 10 TPS yang tidak ada pendaftar PTPS itu tersebar di 1 TPS Kecamatan Pinang Belapis tepatnya TPS 2 Desa Sungai Lisai. Kemudian 9 TPS yang ada di 6 kelurahan/desa Kecamatan Tubei.

"Jika selama perpanjangan pendaftaran tidak juga terpenuhi, maka akan dilakukan pengambilan pendaftar PTPS dari TPS yang jumlah pendaftarnya lebih, " lanjut Renaldo.

Secara keseluruhan, di Kabupaten Lebong ada 437 pendaftar PTPS sejak dibuka 2 hingga 6 Januari 2024 lalu. Mereka terdiri dari 296 pendaftar laki-laki dan 141 pendaftar perempuan.

Sementara jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 yaitu 349 orang. Masing-masing TPS, 1 PTPS. 

BACA JUGA:Masa Kerja 1 Bulan, Gaji PTPS Rp 1 Juta

Tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.  Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.

"Nanti setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi ada seleksi wawancara oleh Panwascam masing-masing, " lanjut Renaldo.

PTPS terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dengan masa kerja 1 bulan. Selama bertugas, gaji PTPS sebesar Rp 1 juta. 

"Masa kerja PTPS 1 bulan. Yaitu 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara, " demikian Renaldo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan