Dinas PMD Diminta Tuntaskan Batas Desa

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si--

LEBONG RK - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si berharap ke depan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk bisa menuntaskan persoalan batas wilayah desa di Kabupaten Lebong.

Hal tersebut menyusul beralihnya wewenang penetapan batas desa/kelurahan dari sebelumnya di Bagian Pemerintahan Setkab Lebong ke Dinas PMD. 

Bahkan sesuai dengan surat bupati Lebong nomor 140/201/B.I/VII/2023, Dinas PMD sudah diminta untuk memasukkan rencana terkait penegasan batas wilayah ini pada rencana kerja tahun 2024 mendatang.

"Batas desa inikan belum clear, karenanya kami minta agar Dinas PMD bisa memberikan arahan kepada desa-desa untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah desa ini. Karena saat ini Tupoksi batas desa sudah ada di Dinas PMD, " kata Mustarani.

Mustarani berharap dengan beralihnya kewenangan dalam penetapan batas desa ini bisa tuntas oleh Dinas PMD tahun 2024 mendatang. "Insyaallah 2024 sudah clear, " singkatnya.

BACA JUGA:Maksimalkan Penanganan Bencana, BPBD Siapkan Dokumen KRB dan RPB

Diketahui pada tahun 2023 ini, Bagian Pemerintahan Setkab Lebong sudah melakukan survei ke lapangan bersama dengan Topdam II Sriwijaya dalam proses penetapan batas wilayah desa/kelurahan. Tercatat ada 9 desa dan 11 kelurahan yang sebelumnya sudah dilakukan survei. Saat 

ini hasil survei tersebut masih dalam pemindahan ke dalam bentuk peta oleh Topdam II Sriwijaya. Peta tersebut selanjutnya juga harus dikonfersikan oleh ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk selanjutnya menjadi dasar Peraturan Bupati (Perbup) penetapan dan penegasan batas wilayah desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan