Nikah di KUA Gratis, Sederhana, Sakral dan Bermakna

LAKUKAN : Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan tugas dan fungsinya menikahkan pasangan suami istri di kantor KUA pada Selasa 23 Januari 2024.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah menjadi trend, karena tidak perlu mengeluarkan biaya. Sedangkan calon pengantin harus membayar Rp 600 ribu jika pernikahan dilakukan di luar KUA yang disetorkan langsung ke negara melalui layanan perbankan.

Kepala KUA Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zulvi Nuryadin, S.Sos.I melalui petugas KUA setempat, Yahanuar, S.Ag, MH menerangkan, melangsungkan pernikahan di KUA memang gratis, sederhana, sakral, dan sangat bermakna. 

"Kepada kedua pengantin, ijab qobul adalah sebuah peristiwa sakral yang tidak bisa dibuat main-main. Jadikan pernikahanmu ini adalah pernikahan yang terakhir. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Bermusyawarahlah dalam rumah tanggamu," sampai Yahanuar dalam khutbah sebelum melangsungkan pernikahan terhadap calon pengantin.

BACA JUGA:Monitoring ke KUA Merigi, Kemenag Kepahiang Dorong Satker Laksanakan e-Kinerja

Lanjut dia menjelaskan, KUA Kecamatan Merigi akan terus mempermudah layanan kepada masyarakat, terkait nikah gratis di KUA sesuai dengan ketentuannya. Yakni, apabila pernikahan dilakukan di Kantor KUA maka biaya layanan gratis. Sementara apabila pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600 ribu.

"Pembayaran bisa dilakukan di bank yang ada di wilayah setempat, dan menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat akad nikah, jika pendaftaran dilakukan secara offline," demikian Yahanuar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan