Lurah di Kabupaten Kepahiang Siap Merealisasikan Dana Kelurahan, Asalkan...
KANTOR : Aktivitas di Kantor Lurah Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, selalu banyak kegiatan masyarakat setiap hari, yang perlu ditunjang anggaran yang cukup.--IYUS/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Berkaitan dengan adanya anggaran dana kelurahan yang diatur di dalam Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menekankan kepada lurah supaya bisa merealisasikan program dana kelurahan tersebut pada tahun ini.
"Dana kelurahan sudah ada di Kasda (Kas Daerah), tentu kami pasti akan merealisasikannya. Namun harus ada regulasi yang jelas sama seperti ketika dana desa digulirkan. Jadi nantinya ketika ada regulasi yang mengatur, penggunaan dana kelurahan tersebut juga lebih jelas," kata Ketua Forum Lurah Kabupaten Kepahiang, Zahidin, S.KM, MH, Selasa 30 Januari 2024.
Menurut dia, dana kelurahan ini sangat efektif membantu pembangunan di setiap kelurahan. Sehingga akan dimaksimalkan di tahun ini dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tetapi terkait pengelolaannya, dalam Pasal 30 PP 17 Nomor 2018, dana kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA. Dalam pelaksanaan anggaran ini, Lurah menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan. Nah, regulasi dan kepastian serta sinergisitas dengan kecamatan ini harus terjalin erat bila terjadi kendala nantinya," ucapnya.
Lebih lanjut, Lurah Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang ini menuturkan, dana kelurahan besarannya sekitar Rp 200 juta per kelurahan. Terkait anggaran tersebut, ditegaskan bahwa perlu ada sosialisasi untuk memberikan pemahaman serta tambahan informasi.
"Perlu ada sosialisasi, terkait beberapa peraturan dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan, supayatidak salah kelola dan tidak berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum)," paparnya.
"Saya dan lurah-lurah lainnya siap menjalankan program dana kelurahan ini, tapi memang dibutuhkan kerja sama dan koordinasi antar unsur yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan ini," sambung Lurah Pasar Ujung.
Berharap melalui Rakor atau Bimtek nanti, masing-masing unsur yang terlibat langsung, baik itu perangkat kelurahan, Camat, fasilitator kelurahan, serta pemerintah daerah bisa memberikan pemahaman dan aturan-aturan."
Harapannya, melalui Rakor atau Bimtek, ke depan pengelola kegiatan di kelurahan mengerti kapan kegiatan ini bisa tepat administrasi, tepat fisik, tepat waktu, serta sesuai aturan yang berlaku," demikian Lurah Zahidin.