Lewat Zoom Meeting, Mendagri Sampaikan 6 Poin Peran Pemerintah Daerah Sukseskan Pemilu 2024

ZOOM : Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti zoom meeting bersama Kemendagri. Dalam rapat itu Mendagri menyampaikan 6 poin peran pemerintah daerah sukseskan Pemilu 2024.--DWI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan 6 poin penting peran yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah. 

Hal tersebut disampaikan lewat rapat yang dilaksanakan lewat zoom meting, Senin 12 Februari 2024 di ruang rapat Sekda Lebong. Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Setkab Rejang Lebong Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian. M.A. Ph. D tersebut. Kemendagri mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mendukung dalam mensukseskan terselenggaranya Pemilu 2024.

Asisten II Setkab Rejang Lebong Dr. H. Asli Salim, S.Kep, M.Kep menyampaikan ada 6 poin penting yang di sampaikan oleh Mendagri lewat rapat tersebut. 

Pertama, pemerintah daerah menyiapkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4).

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di 5 Kecamatan Mulai Didistribusikan

Kedua mendorong pemerintah daerah untuk dapat membantu menyediakan sarana dan prasarana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum memiliki kantor atau gudang. Ketiga mendorong pemerintah daerah untuk dapat membantu proses distribusi logistik. 

"Banyak sekali daerah yang sulit dijangkau misalnya tempat terpencil, diperlukan kendaraan untuk membantu pengangkutan distribusi logistik Pemilu 2024 ," jelas Asli Samin .

Dilanjutkannya, poin ke empat yaitu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Poin ke lima meminta kepada kepala daerah untuk memperkuat hubungan dengan Forkopimda dan mengaktifkan tim penanggulangan konflik sosial.

"Sebagai upaya pencegahan konflik, penghentian kekerasan dan migitasi pasca konflik terjadi. Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Mendagri Nomor 100.2.2/6474/SJ tentang peningkatan peran aktif Forkopimda dalam mewujudkan situasi kondusif jelang Pemilu dan Pilkada 2024, " tambahnya.

BACA JUGA:Hadiri Isra Mirkaj di Masjid Uswatun Hasanah, Ini Pesan Bupati Syamsul

Poin ke enam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN dan penyelenggara negara wajib untuk bersikap netral agar tidak muncul masalah dalam Pemilu 2024. 

"Dalam menjaga netralitas ASN telah di terbit kan SE baru Mendagri, Menpan RB , Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan pada tanggal 22 September 2022, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan