Update Jumlah Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sakit dan Meninggal di Bengkulu

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, M.Ak--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membeberkan rincian jumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan sakit sejak 14 - 18 Februari 2024. 

Penyelenggara Pemilu 2024 yang dimaksud terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Sekretariat PPS dan Linmas. 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, M.Ak merincikan penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal saat bertugas saat Pemilu 14 -18  Februari 2024 lalu diantaranya, Kabupaten Mukomuko sebanyak 2 orang PPS dan 4 Orang KPPS yang sakit, Kabupaten Bengkulu Utara yang sakit adalah PPS sebanyak 2 orang, lalu untuk Kota Bengkulu KPPS yang sakit sebanyak 3 orang dan ada Linmas yang sakit sebanyak 1 orang. 

"Untuk Kabupaten Bengkulu Tengah alhamdulillah tidak ada yang sakit," sampai Sarjan. 

BACA JUGA:H+1 Pencoblosan 4 Penyelenggara Tumbang, Ada yang Pingsan

Lalu di Kabupaten Kepahiang ada sebanyak 2 orang PPS dan Sekretariat PPS dan 1 orang Linmas, Kabupaten Rejang Lebong KPPS yang sakit 5 orang dan Limas yang meninggal dunia sebanyak 1 orang serta sakit 1 orang. Kemudian untuk Kabupaten Lebong KPPS yang sakit sebanyak 1 orang. 

Sedangkan untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan tidak ada yang sakit. Kabupaten Kaur sebanyak dua orang PPS yang sakit dan KPPS sebanyak 1 orang yang sakit. 

"Total semua yang sakit baik PPS sebanyak 27 orang dan 1 orang Linmas yang meninggal, yakni di Rejang Lebong," kata Sarjan. 

Lebih jauh, Sarjan menyebut, sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada, bagi penyelenggara Pemilu yang sakit berat dan dirawat lebih dari 10 hari akan diberikan biaya berobat maksimal Rp 16,5 juta. 

Sementara untuk yang sakit sedang yang dirawat 1 - 2  hari diberikan biaya pengobatan Rp 4 juta, untuk yang sakit 3 - 4 hari diberikan biaya pengobatan Rp 8,25 juta. Kemudian untuk dilakukan rawat jalan akan diberikan Rp 2 juta. 

BACA JUGA:Kabarnya, Penyelenggara Pemilu 2024 yang Jatuh Sakit Dapat Santunan? Ini Penjelasan KPU Kepahiang

"Tetapi semua ini (untuk mendapat santunan,red) harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan prosedur- prosedur yang harus dipenuhi," papar Sarjan. 

Sementara itu, untuk penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebanyak Rp 36 juta dan untuk biaya pemakaman sebanyak Rp 10 juta. 

Lebih jauh, untuk kondisi saat ini apakah masih ada penyelenggara Pemilu yang dirawat atau tidak, Sarjan menyebut pihaknya belum menerima informasi terbaru dari kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan