Pilkada 2024 Tidak Ada Perekrutan Ulang Panwascam, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan terkait apakah Panwacam pada Pilkada 2024 direkrut ulang atau hanya dilakukan evaluasi terhadap Panwascam Pemilu 2024. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Apakah benar pada pelaksanaan Pilkada November 2024 tidak ada perekrutan ulang Badan Adhoc Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena masih menggunakan Panwascam lama hasil evaluasi? Terkait informasi ini, diupayakan oleh wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co untuk mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Senin 26 Februari 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahaing, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan, informasi tidak ada perekrutan ulang untuk Panwascam pelaksanaan Pilkada Kepahiang pada November 2024, hanya dilakukan evaluasi terhadap Panwascam Pemilu 2024, itu baru hanya wacana.

"Kenapa demikian, karena hingga sejauh ini belum ada kepastian mengenai hal tersebut. Kami di kabupaten/kota masih menunggu keputusan dari Bawaslu Provinsi dan provinsi masih menunggu dari pusat. Jadi kami belum bisa memastikan mengenai hal itu, sebab semuanya baru sebatas wacana," ujar Mirzan. 

Kalau ternyata benar tidak ada perekrutan ulang, lanjut dijelaskan Mirzan, tentunya Panwascam dievaluasi berdasarkan hasil kinerja pelaksanaan Pemilu 2024. Sementara untuk masa kerja Panwascam Pemilu 2024, sama dengan masa kerja PPK pada jajaran KPU, yakni berakhir pada April nanti.

BACA JUGA:Soal THL 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran

"Sedangkan tahapan Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan yakni tidak lama setelah masa jabatan Panwascam Pemilu 2024 berakhir. Tentunya Bawaslu masih membutuhkan Panwascam, dalam rangka melakukan pengawasan pelanggaran yang bisa saja terjadi pada pelaksanaan Pilkada," paparnya. 

"Sekali lagi kami sampaikan, memang wacananya hanya akan dilakukan evaluasi (Panwascam), tapi kami masih menunggu aturan teknis dari Bawaslu RI. Ya

aturan yang nantinya menginstruksikan kami untuk melakukan evaluasi terhadap Panwascam, bukan melakukan perekrutan ulang. Apabila aturan teknisnya sudah ke luar, akan kami sampaikan ke publik," sambung Mirzan menerangkan. 

Begitu pun sebaliknya, jika aturan teknis mengharuskan dilakukan perekrutan ulang terhadap Panwascam, maka instruksi tersebut juga akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bagaimana pun juga Panwascam masih dibutuhan pada pelaksanaan Pilkada 2024.

"Ya kita lihat saja nanti, karena pada bulan April masa kerja Panwascam Pemilu 2024 berakhir. Semuanya dipastikan setelah itu, apakah perekrutan ulang 

atau hanya dilakukan evaluasi terhadap Panwascam yang sudah ada," ucap Mirzan. 

BACA JUGA:Di Kepahiang, Perolehan Suara PSI dan PBB pada Pemilu 2024 Tidak Dihitung, Ini Alasannya

Masih dengan Mirzan, mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang ini mengungkapkan, untuk melaksanakan tahapan Pilkada Kepahiang pihaknya membutuhkan personel dalam rangka pengawasan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Kepahiang membutuhkan 24 Panwascam, 117 PDK atau Pengawas Desa kelurahan dan Pengawas TPS. "Yang pasti, personel masih kami butuhkan untuk pengawasan Pilkada, sama halnya pada pelaksanaan Pemilu," demikian Mirzan.

Untuk diketahui, PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan Walikota/wakil walikota sudah diterima KPU kabupaten Kepahiang. Diketahui, April 2024 nanti tahapan Pilkda Kepahiang sudah dimulai. Tahapannya diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan