Pilkada 2024 Tidak Ada Perekrutan Ulang Panwascam, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menerangkan terkait apakah Panwacam pada Pilkada 2024 direkrut ulang atau hanya dilakukan evaluasi terhadap Panwascam Pemilu 2024. --EPRAN/RK

Untuk tahapan pembentukan badan adhoc dimulai 17 April hingga 5 November 2024. Sementara tahapan lainnya terus berjalan sesuai petunjuk teknisnya. 

Tetapi PKPU Nomor 2 tahun 2024 baru sebatas jadwal tahapan secara garis besar saja, misalnya pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus-19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye dan sejumlah jadwal lainnya. 

Untuk aturan teknisnya belum turun, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI termasuk juga sejumlah kebijakan lainnya. Sebab dalam petunjuk teknis nantinya, akan tertuang seluruhnya aturan-aturan tahapan Pilkada 2024.

Dalam menjalankan tahapan Pilkada KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pihak yang melakukan pengawasan mendapatkan hibah Rp 7 miliar. Dalam proses pembahasan anggaran yang dilakukan, sempat alot antara KPU/Bawaslu dan Pemkab Kepahiang. 

Sampai akhirnya pembahasan hibah Pilkada difasilitasi Kemendagri, hingga difinalkan Rp 23 miliar untuk KPU dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan