Niat Maju Jalur Independen di Lebong, Segini Jumlah Dukungan Minimal yang Harus Dipenuhi
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto menyampaikan terkait dengan dukungan minimal serta sebaran dukungan yang harus dipenuhi untuk calon perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Diperlukan setidaknya 8.168 dukungan untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong dari jalur independen atau perseorangan.
Jumlah dukungan minimal itu diperoleh dari 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu yang berada diangka 81.682 pemilih. Selain jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi, yang harus menjadi perhatian lainnya adalah terkait dengan soal sebaran dukungan itu sendiri.
Sesuai dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari DPT Pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto menjelaskan formulir dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024 sudah mereka sosialisasikan di website KPU Lebong.
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Hampir Seluruh Masjid Dikunjungi Kantor Kemenag Lebong
Dilanjutkannya, ada 81.682 pemilih yang masuk dalam DPT pada Pemilu 2024. Sementara sesuai dengan regulasi yang ada untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi adalah 10 persen dari DPT Pemilu. Selain itu sebaran dukungannya harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan.
"Untuk Lebong sendiri jumlah kecamatan yang ada yaitu 12 kecamatan, " kata Sugi.
Dilanjutkannya, secara keseluruhan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada Agustus 2024 mendatang. Sementara untuk yang berniat maju lewat jalur perseorangan tahapannya akan dilaksanakan lebih cepat, yaitu pada Mei 2024.
Alasannya karena untuk maju lewat jalur perseorangan ini prosesnya cukup panjang. Mulai dari menyerahkan dukungan, kemudian verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga proses perbaikan.
BACA JUGA:Kenaikan Jumlah Penduduk Pengaruhi Nilai UHC Kabupaten Lebong
"Untuk bakal calon independen lebih cepat yaitu pada Mei. Sementara untuk pendaftaran calon secara keseluruhan itu dibuka Agustus. Artinya ada waktu sekitar 3 bulan untuk pemenuhan dukungan bagi calon perseorangan ini, " demikian Sugianto.
Sementara itu berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024 sendiri, KPU Kabupaten Lebong mendapatkan hibah dari Pemkab Lebong sebesar Rp 20,5 Miliar.
Namun dari addendum NPHD tentang Pendanaan Pilkada yang sudah dilakukan, hibah Pilkada 2024 akan disalurkan Pemkab ke KPU Lebong sebanyak 3 tahap kurun waktu Maret hingga Agutus 2024.
Adapun 3 tahap pencairan hibah Pilkada 2024 tersebut dimulai pada Maret 2024 dengan besaran Rp 6 miliar. Kemudian tahap II pada Mei 2024 juga sebesar Rp 6 miliar dan tahap ketiga dilakukan pada Agustus dengan jumlah Rp 8,5 miliar.