Regulasi PDRD Akan Dongrak PAD di Kepahiang

PAD : Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan jika dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpotensi meningkatkan PAD.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dipastikan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda satu ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.

Paket kebijakan baru PDRD dalam Undang-undang HKPD ini dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. Ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap.

Dia menjelaskan, dengan disahkannya Perda PRDR tentu akan berdampak positif bagi daerah dalam mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Yakni berdasarkan Undang-undang HKPD dan tertuang dalam regulasi Perda yang baru bahwa sudah mengubah pengaturan pajak daerah, termasuk tarif yang akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Amarullah.

BACA JUGA:Risma Asy Syari'ah Desa Tertik Tadarus Keliling

Regulasi tersebut juga, dijelaskan Amarullah, menyederhanakan jenis pajak darah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan, namun tidak akan mengurangi jumlah pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterima daerah.

"Artinya regulasi ini membuka opsi ada tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas terhadap masyarakat, termasuk layanan pengawasan pajak daerah," papar Amarullah. 

Dijelaskan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu diharapkan mampu mendongkrak PAD. Sesuai dengan amanat UU Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Perda PDRD Sudah Disahkan, Pemkab Kepahiang Upayakan Dongkrak PAD

Untuk diketahui, untuk memaksimalkan potensi yang ada, sebagian pajak dan retribusi dari objek yang tidak maksimal akan dihapus. Karena, ada beberapa layanan yang diklaim mampu meningkatkan retribusi daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan