Perda PDRD Sudah Disahkan, Pemkab Kepahiang Upayakan Dongkrak PAD

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu dipastikan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang disahkan pada 2023.

Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Diketahui, paket kebijakan baru PDRD dalam Undang-undang HKPD dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, yang diyakini mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, dengan sudah disahkannya Perda PDRD tentu akan berdampak positif bagi daerah dalam mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Tok.. DPRD Kepahiang Sahkan Raperda PPB, Mengurus Izin Lebih Mudah dan Cepat

"Berdasarkan Undang-undang HKPD dan tertuang di dalam regulasi Perda yang baru, sudah mengubah pengaturan pajak daerah, termasuk tarif yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Amarullah.

Regulasi tersebut juga, lanjut dijelaskan Amarullah, menyederhanakan jenis pajak darah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Meski demikian, tidak akan mengurangi jumlah pajak dan retribusi yang akan diterima daerah.

"Artinya, regulasi ini membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan pajak daerah," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan