Lahan Sawah Dapat Jaminan jika Daerah Punya Perda Khusus LP2B

RAPERDA : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengatakan jika Banyak manfaat yang didapat jika daerah memiliki Raperda LP2B.--DOK/RK

Radarkoran.com - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu belum punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang secara khusus mengatur perlindungan lahan persawahan.

Jika Perda PLP2B sudah terbentuk, maka pemerintah daerah dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menyampaikan jika Perda itu sesuai dengan amanat UU Nomor 41 Yahun 2009 yang menyebutkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan masuk ke dalam Perda RTRW, tetapi regulasi tersendiri akan mengaturnya secara spesifik.

"Raperda LP2B ini akan dibahas pada tahun 2024 ini, mudah-mudahan dengan adanya regulasi ini dapat melindungi keberadaan lahan persawahan yang ada di Kabupaten Kepahiang," ujar Taufik, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:DLH Kepahiang: Persoalan Sampah Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

Lanjut diterangkan Taufik, pada ketentuannya yang mengatur PL2B secara spesifik seharusnya ialah Perda tersendiri. Hal ini sebagai langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungi para petani, khususnya lahan sawah yang dimiliki dengan membuat peraturan.

"Seperti melindungi lahan pertanian, khususnya sektor pangan, yaitu lahan persawahan dari alih fungsi lahan. Petani tidak merasa sendirian dalam memberi produksi pangan yang layak, dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki," jelas Taufik.

Bukan hanya itu saja, jika sudah terbentuknya Perda PLP2B, lanjut Taufik, maka tertera kewajiban daerah untuk mengakomodir kesiapan sarana prasana infrastuktur pertaniannya, benih hingga kebutuhan pupuk.

BACA JUGA:Masih Terbatas, Kemenag Kepahiang Ingatkan Penghulu Kerja Maksimal

"Minimal 2.000 hektare lahan persawahan yang mendapat jaminan. Mulai dari kesiapan infrastruktur, benih hingga pupuknya. Jadi tidak hanya melindungi lahan dari alih fungsi saja, namun yang lainnya juga, sehingga daerah perlu kesiapan yang matang untuk PLP2B," demikian Taufik.

Tag
Share