9 Bulan Jaspel Nakes Puskesmas Talang Babatan Tidak Dibagi, Alasannya Buat Geleng Kepala, Sungguh Terlalu!

PUSKESMAS : Inilah Puskesmas Talang Babatan yang berada di wilayah Kecamatan Seberang Musi Kabatupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Uang Jasa Pelayanan atau Jaspel yang seharusnya menjadi uang tambahan bagi setiap Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan status PNS selama 9 bulan, terhitung dari bulan Juni 2023 hingga Maret 2024, tak kunjung disalurkan Bendahara Puskesmas Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Kondisi ini memilukan, khususnya untuk Nakes Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang sangat mengharapkan Jaspel tersebut sebagai satu-satunya uang jasa yang mereka terima. Keadaan ini, tentu membuat sejumlah Nakes Puskesmas Talang Babatan meradang.

 Bukan itu saja, alasan tidak dibagkannya Jaspel pun membuat orang yang mendengarkannya geleng-geleng kepala dan berucap sungguh terlalu. 

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah Jaspel yang dikeluarkan dari BPJS Kesehatan per 1 bulan untuk Puskesmas Talang Babatan Rp 17.000.000, ini dibagi untuk Jaspel 60 persen dan 40 persennya lagi dapat digunakan untuk operasional. Keterangan ini disampaikan narasumber yang ditemui wartawan Radarkoran.com, Selasa 02 April 2024.

BACA JUGA:Bayi Perempuan Ditemukan di Pondok Masih Diobservasi di RSUD Kepahiang

Menurut narasumber yang tak mau disebutkan namanya ini, alasan pihak Puskesmas Talang Babatan tidak memberikan Jaspel kepada penerima, lantaran adanya kegiatan akreditasi Puskesmas tersebut pada Desember 2023 lalu.

"Ya, terhitung sudah 9 bulan Nakes Puskesmas Talang Babatan tidak mendapatkan Jaspel. Alasannya, uang Jaspel yang seharusnya menjadi hak tenaga kesehatan, digunakan untuk keperluan Puskesmas menghadapi Akreditasi pada bulan Desember lalu," paparnya. 

"Padahal selain uang Jaspel, Puskesmas juga mendapatkan Bantuan Operasional Kesehatan atau dana BOK yang bisa digunakan untuk persiapan kegiatan itu (Akreditasi, red)," sambung narasumber dengan nada kesal saat menyampaikan keluhannya.

Besaran uang Jaspel yang biasa diterima oleh mereka para Nakes, sambungnya lagi, jumlahnya tak menentu, terhitung di bawah bulan Juni lalu, biasanya mendapatkan Rp 200.000 untuk 3 bulan dan ada juga yang lebih dari nominal tersebut.

"Yang Nakes terima, sebelum digunakan untuk persiapan Akreditasi, jumlahnya tak menentu. Namun, bagi TKS uang tersebut sangatlah berarti walaupun nominalnya tidak seberapa," imbuhnya.

BACA JUGA:Mutasi, Bupati Hidayattulah: Kita Taat Aturan, jadi Sabar

Masih menurut narasumber, selain uang Jaspel yang tidak diberikan, Nakes Puskesmas Talang Babatan juga diwajibkan membayar denda jika tak datang atau tak masuk kerja sesuai jadwal. Peraturan tersebut sudah lama dijalani oleh Nakes Puskesmas Talang Babatan. 

"Nakes juga diwajibkan membayar denda kalau tidak hadir tanpa keterangan, memang jumlahnya tak seberapa yakni Rp 25.000 sekali tidak masuk kerja. Namun bagi TKS, uang tersebut cukuplah besar. Jangankan mendapatkan Jaspel, mereka juga harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membayar denda. Sementara kegunaan dari uang denda yang dibayarkan pun, kami para Nakes juga tidak tahu sampai dengan saat ini untuk apa," ujarnya. 

Terpisah Kepala Puskesmas Talang Babatan, Ns Yulita Astuti, S.Kep ketika dikonfirmasi oleh wartawan Radarkoran.com mengenai permasalahan tersebut, dia menampik atas apa yang dikatakan oleh narasumber. Dikatakannya, uang Jaspel yang tidak diberikan kepada Nakes bukan selama 9 bulan tapi 3 bulan terhitung dari Oktober, November, dan Desember tahun 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan