Jelang Pemilu 2024, ASN Kemenag Kepahiang Diingatkan jaga Netralitas

RUTIN : Kasi Papkis Kemenag Kepahiang memimpin apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap Senin pagi.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diingatkan untuk menjaga netralitas menjelang dan peda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Antara lain menyoroti aktivitas media sosial yang juga berpotensi menimbulkan persoalan, jika tidak digunakan secara bijak terutama oleh ASN.

Oleh karena itu Kemenag Kepahiang meminta agar para ASN-nya lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya. Ini disampaikan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Papkis, M. Syarif Hidayattulah, M.Sy saat memimpin apel pagi pada Senin (27/11).

"Sebagai ASN, ya kita dilarang untuk memiliki kecenderungan, menunjukkan dukungan terhadap pilihan serta kegiatan politik yang berkaitan dengan Pemilu mendatang. Hal ini berlaku dalam bentuk apapun, termasuk gesture, ucapan dan sikap kita. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari, karena perkara netralitas ASN ini diikat dengan Undang-undang," tegas Syarif.

Dilanjutkan Syarif, ASN Kemenag harus menjaga betul tindak tanduk dalam pelaksanaan Pemilu. Menurut dia, suara dalam pemilihan, tentang siapa yang dipilih, tidak untuk disampaikan di warung kopi dan tempat umum lainnya kepada orang lain, namun di bilik suara. "Dengan begitu kita menunaikan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan cara yang tepat," sampainya.

BACA JUGA:Momentum HGN dan PGRI, Ini Pesan Kepsek SMKN 4 Kepahiang

Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk aksi pencegahan dan pengawasan netralitas ASN sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Nomor 407 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang. 

Kemudian melakukan langkah pencegahan, satuan tugas ini juga bertugas untuk melakukan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran, menciptakan iklim kondusif untuk netralitas, melakukan pengawasan dan pemantauan serta melibatkan unsur aparat pengawasan internal jika diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan