Gugatan Dugaan PMH di PN Kepahiang, Penggugat dan Tergugat Sama-sama Keras

SIDANG : Proses sidang perdana dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Provinsi Bengkulu yang berlangsung di PN Kepahiang, Kamis 04 April 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kamis 04 April 2024, berdasarkan pantauan wartawan Radarkoran.com, berlangsung proses sidang perdana terkait dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Provinsi Bengkulu pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, dengan aganda pemeriksaan administrasi kelengkapan, baik dari penggugat ataupun tergugat 1 dan tergugat 2 (KPU dan Bawaslu, red). Dalam gugatan PMH ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang didugat Rp 2 miliar oleh penggugat. 

Yakni penggugat merupakan salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang, melalui pengacaranya Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH. Laporan ini resmi disampaikan ke PN Kepahiang pada Rabu 06 Maret 2024 lalu. 

Usai mejelis hakim melakukan pengecekan keabsahan administrasi ketiga belah pihak, penggugat dan tergugat 1, serta tergugat 2, proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Gugatan Dugaan PMH, Bawaslu Kepahiang: Semua Tuduhan Penggugat Kami Bantah 

Dalam proses sidang dugaan PMH ini, laporan penggugat disampaikan secara elektronik. Sebab itulah segala jawaban nantinya diunggah melalui elektronik hingga kepada putusan yang nantinya akan diambil oleh majelis hakim PN Kepahiang.

Selanjutnya, masih dari pantauan di ruang sidang. Sidang dugaan PMH dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang pada Pemilu 2024, akan diselesaikan secara mediasi. Karena mediasi yang nantinya diikuti oleh penggugat dan tergugat 1 serta tergugat 2, sama-sama mengungutungkan semua belah pihak.

Tidak ada pihak yang dirugikan lantaran keptusannya nanti dilakukan atas kesepakatan bersama. Majelis hakim PN Kepahiang menjadwalkan, pelaksanaan sidang mediasi pada tanggal 18 April 2024 mendatang. Penggugat dan tergugat 1, serta tergugat 2 diwajibkan hadir di PN Kepahiang, pukul 10.00 WIB.

Sementara pengacara salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang sebagai penggugat, Putri mengungkapkan, sidang perdana yang dilaksanakan berkaitan dengan pemeriksaan administrasi atau keabsahan dokumen-dokumen dari penggugat maupun tergugat. Nanti,

papar Putri, sidang akan dilanjutkan dengan mediasi dengan hakim mediator dari PN Kepahiang, Anton Alexander, SH. 

"Yang jelasnya sidang gugatan yang sebelumnya klien kami sampaikan ke PN Kepahiang, sudah berproses. Kita akan tetap pada pendirian awal menggugat KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp 2 miliar. Lantaran KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga sudah melakukan perbuatan PMH," singkat Putri yang juga rekan dari PH Yasrizal, SH dan Heru Pratama Rajo Intan, SH.

BACA JUGA:Digugat Rp 2 Miliar, Sidang Perdana Dugaan PMH, KPU dan Bawaslu Kepahiang

Dalam laporan ini KPU dan Bawaslu Kepahiang ditenggarai melakukan PMH. Lantaran kedua lembaga ini diduga ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. Laporan dugaan PMH yang dilayangkan khusus untuk pemilihan DPRD provinsi.

Sebagai kuasa hukum, sebelumnya Yasrizal dan Heru mengaku pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang. Di antaranya kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan