3 Mobil Angkutan Barang Ini Dilarang Operasi Selama 11 Hari

MOBIL : Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, ada pembatasan mobil angkutan barang menjelang dan sesudah idul fitri--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Terdapat 3 jenis mobil angkutan barang yang dilarang operasi selama 11 hari saat momen Idul Fitri 1445 Hijriah. Mobil angkutan barang yang dilarang operasi atau dibatasi terdapat 3 jenis angkutan. Yakni, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng. 

Larangan 3 mobil angkutan barang tersebut berlaku sejak 5 April sampai dengan 16 April 2024 mendatang.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Nuriyanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, mobil angkutan barang yang dilarang operasi atau dibatasi berdasarkan keputusan bersama Dirjenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor : SKB/ 67/ II/ 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan arus lebaran 2024.

"Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, ketiga jenis mobil angkutan barang dilarang operasi atau dibatasi operasinya. Seperti, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng. Untuk waktu larangan atau pembatasan sudah berlaku sejak 5 April lalu sampai dengan 16 April mendatang," kata Kasat Bole.

BACA JUGA:Antisipasi Kamacetan Pasang Pembatas Jalan, Pengendara Dilarang Lewat Simpang Bogor

Selanjutnya, masih berdasarkan aturan yang telah ditetapkan tersebut, ada pengeculian untuk mobil barang dengan muatan tertentu. Dalam artian ada mobil angkutan yang diperbolehkan atau pengecualian, seperti mobil barang mengangkut bahan bakar minyak gas, hewan ternak, hantaran uang, pukuk dan kebutuhan pokok. Hanya saja angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap.

"Angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Seperti, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelas Kasat Bole.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengendara angkutan barang yang melintas di Kabupaten Kepahiang bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai melakukan pelanggaran, karena jika ditemukan adanya pelanggaran maka penindakan tegas akan dilakukan.

BACA JUGA:Bupati, Wabup hingga Sekkab Kepahiang Gelar Open House Saat Lebaran, Masyarakat Bisa Berkunjung

"Seluruh pengendara yang melintas di Kabupaten Kepahiang supaya mentaati aturan yang telah ditetapkan. Sehingga baik menjelang lebaran maupun pascalebaran tidak ada pelanggaran yang dilakukan," demikian Kasat Bole.

Tag
Share