Sidang Dugaan PMH Pemilu 2024, Panwascam dan Jajaran Siap-siap Bersaksi di PN Kepahiang

PMH : Pelaksanaan sidang lanjutan penyelesaian sengketa gugatan dugaan PMH Pemilu 2024 yang dilayangkan penggugat.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sebagai bentuk lanjutan penyelesaian gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelaksanaan Pemilu 2024 dengan 2 tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada Kamis 02 Mei 2024 pekan depan, penyelesaian sengketa gugatan dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 dilanjutkan ke persidangan. 

Dengan itupula, penggugat maupun tergugat I dan II diminta untuk menyiapkan saksi, yang nanti akan dihadirkan di hadapan mejelis PN Kepahiang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. 

Menyangkut hal ini, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, proses persidangan gugatan dugaan PMH akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan majelis hakim PN Kepahiang. Yang jelas, kata Mirzan, pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan di PN Kepahiang, termasuk menghadirkan saksi. 

"Ada jadwal kita menjawab gugatan, selain itu ada replik dan duplik hingga jadwal lanjutan sesuai dengan yang sudah disusun mejsli hakim PN Kepahiang, serta disetujui oleh penggugat maupun tergugat I dan II," kata Mirzan, Sabtu 27 April 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Sebut Akan Bantah Gugatan Dugaan PMH Pemilu 2024

Terkait menghadirkan saksi, pihaknya lanjut Mirzan, siap untuk menghadirkan saksi guna membantah segala dugaan tuduhan yang dilayangkan penggugat kepada Bawaslu Kepahiang. Hanya saja menyangkut saksi, Mirzan menyampaikan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu keputusan sela dari majelis hakim PN Kepahiang nantinya. Karena ada disebutkan mejelis hakim, bisa saja keputusan sela menjadi keputusan akhir. 

"Kita lihat saja, apakah ada keputusan sela nantinya atau tidak. Apakah memang keputusan akhir atau lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Mirzan. 

Apabila lanjut kepada pemeriksaan saksi, pihaknya tegas Mirzan, akan menghadirkan saksi. Yakni saksi dari unsur penyelenggara pengawasan. Bisa saja Panwascam, bisa juga pengawas desa, kelurahan dan bisa juga pengawas TPS. Lantaran disesuaikan dengan objek gugatan yang dilayangkan penggugat kepada tergugat I dan II. 

"Untuk saksi, dimungkinkan dari penyelenggara pengawas. Yang jelas saksi yang kita hadirkan sesuai dengan objek gugatan penggugat," demikian Mirzan. 

Sekadar mengulas, Kamis 25 April 2024 tepatnya pukul 10.00 WIB, mediasi penyelesaian gugatan dugaan PMH pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni KPU dan Bawaslu Kepahiang dilanjutkan. Namun mediasi yang dilakukan PN Kepahiang tersebut gagal atau menemui jalan buntu. Karena itulah proses penyelesaian gugatan dugaan PMH dilanjutkan ke proses persidangan.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Lanjut ke Persidangan

Proses persidangan gugatan dugaan PMH dihadiri sejumlah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel diwakili oleh PH-nya Putri Emi Karlina, SH dan tergugat I diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang, dan tergugat II Bawaslu Kepahiang sendiri. 

"Sesuai dengan surat hakim mediator, proses mediasi antara tergugat dan penggugat dinyatakan gagal. Para pihak sudah berupaya jalan mediasi. Lantaran suatu hal, maka tidak tercapai kesepakatan. Sehingga prosesnya diselesaikan atau diputuskan melalui persidangan," sampai majelis hakim PN Kepahiang, Deka Rachman Budihanto, SH, MH pada Kamis 25 April 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan