Pemprov Bengkulu Nilai Pembongkaran View Tower Jadi Keharusan

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merencanakan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan View Tower pemantau tsunami yang ada di depan Balai Raya Semarak atau di tengah lapangan Merdeka Kota Bengkulu. Pembongkaran tersebut dinilai menjadi keharusan agar tidak timbul korban jiwa. 

Disampaikan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, rencana pembongkaran tersebut tidak semata-mata dilakukan sepihak atau tidak menghargai hasil karya pemimpin Bengkulu terdahulu, Namun rencana yang ada berdasarkan kondisi bangunan dan kajian yang telah dilakukan.

"Kita harus pahami ya bahwa prinsip pak gubernur dalam pelaksanaan tugas itu adalah keberlanjutan, artinya pondasi pembangunan yang sudah dibangun oleh pendahulu pada prinsipnya itu akan jaga, kemudian akan beliau teruskan. Tetapi memang ada situasi atau kondisi tertentu yang memang kadang-kadang yang mengharuskan suatu aset itu harus dihapuskan," tutur Khairil.

Ia memaparkan, salah satu alasan aset daerah bangunan View Tower harus dihapuskan karena dari kajian teknis dari pihak PUPR dan dari Balai Cipta Karya memang memang menyatakan jika dari sisi kelayakannya memang sudah tidak layak.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Penghapusan Aset View Tower

Sedangkan jika dilakukan renovasi atau rehabilitasi bangunan juga tidak memungkinkan lagi karena biayanya yang dibutuhkan  jauh sangat-sangat besar dan kondisi konstruksinya juga sangat tidak memungkinkan.

"Nah dari kajian teknis ini tentunya menjadi dasar pijakan dari pemerintah daerah. Walaupun kita tahu mungkin pembiayaan yang dibutuhkan cukup besar, tetapi ketika memang ini (View Tower) tidak bisa lagi difungsikan bahkan kalau seandainya nanti dari sisi teknisnya akan membahayakan masyarakat, ya tentu pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah seperti penghapusan aset tersebut," jelas Khairil.

Walaupun demikian, dalam perencanaan penghapusan aset daerah bangunan View Tower, Khairil menyebut jika pihaknya akan tetap meminta pandangan dari semua pihak baik masyarakat, dari tokoh-tokoh masyarakat, termasuk juga pendahulu dengan tokoh-tokoh pendahulu atau para pejabat terdahulu untuk memberikan tanggapannya.

"Pada prinsipnya bapak gubernur itu menginginkan apa yang sudah dibangun, apa yang sudah diletakkan dasar-dasar oleh gubernur sebelum beliau tetap dipertahankan dan tetap dijaga. Tapi ketika memang kondisinya secara teknis memang tidak memungkinkan lagi, maka mau tidak mau langkah ini (pembongkaran) harus diambil," tegas Khairil.

Lebih lanjut, dikatakan Khairil, untuk penghapusan aset daerah memang membutuhkan kajian, prosedur dan tahapannya masing-masing. Dan pihaknya memastikan jika pemerintah daerah akan mengikuti tahapan-tahapan itu.

"Sehingga nantinya walaupun niat kita baik untuk keselamatan masyarakat, tapi ketika prosedurnya enggak kita ikuti dan melawan hukum itu yang kita tidak mau. Untuk itu tentu kajian teknis sudah, kajian hukumnya juga kita akan lihat, termasuk regulasi penghapusan aset itu seperti apa," tambahnya.

Adapun anggaran yang akan digunakan untuk melakukan pembongkaran bangunan view tower seperti yang diberitakan sebelumnya mencapai angka Rp 10 miliar. Anggaran tersebut akan diusulkan dalam APBD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:View Tower Berpotensi Dibongkar Tahun 2025

"Tapi ini kan belum kita masuk ke dalam anggaran. Nanti berapa besarnya pastinya itu tentu ketika sudah ada di dalam APBD," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan