Menikah Usia Dini Rentan KDRT, Ini Usia Minimal Menikah
Risiko pernikahan dini lebih besar dari pada manfaatnya. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Hampir sebagian besar kalangan bahkan negara, tidak menganjurkan pernikahan dini atau usia di bawah 18 tahun.
Alasannya karena dampak dan risiko yang bisa terjadi, baik bagi kesehatan maupun hubungan rumah tangga yang dijalani.
Terutama jika dalam pernikahan tersebut terdapat paksaan dari pihak luar.
Sedangkan tujuan peraturan usia pernikahan adalah melindungi kesehatan calon pengantin yang masih berusia muda, sehingga pernikahan dini bukanlah sebuah solusi.
BACA JUGA:KUA Diinstruksikan Mengarahkan PAI Bina Remaja dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
Pasalnya, risiko pernikahan dini lebih besar dari pada manfaatnya.
Misalnya rentannya putus sekolah, kemiskinan, meningkatkan peluang penularan penyakit seksual, rentan terjadi KDRT, keguguran pun rentan terjadi, meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi, serta rentan terjadi perceraian.
Bahkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ada dua hal yang perlu setiap orang persiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis.
Lantas berpa usia minimal menikah? Dilansir dari berbagai sumber, di Indonesia sendiri terdapat batas usia minimal menikah diatur dalam Undang-undang.
Sesuai dengan aturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan, negara mengizinkan perkawinan pada pria berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini, Upaya KUA Kabawetan Cegah Stunting di Wilayah Binaannya
Jika kurang dari batas usia tersebut, maka pasangan bisa disebut melakukan pernikahan dini.
Namun, pada 2019 lalu terdapat perubahan pada peraturan perundangan tersebut.
Hasil perubahan menyebutkan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita. Sayangnya masih saja banyak yang tidak memenuhi aturan yang diberlakukan oleh negara tersebut dan memasifkan pernikahan dini.