Oknum Polisi Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 30 Kg, Pernah Ditahan Propam
NARKOBA : Oknum Polisi Muratara yang diduga terlibat jaringan narkoba 30 Kg di Provinsi Riau.--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Salah satu oknum polisi yang berpangkat Briptu diduga terlibat jaringan Narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, diketahui merupakan anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel.
Oknum polisi dengan pangkat Briptu. Wh diduga terlibat jaringan Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 30 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Belakangan diketahui, jika oknum polisi dengan pangkat Briptu tersebut pernah masuk sel tahapan Propam Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP. Koko. Arianto Wardhani membenarkan jika Briptu Wh yang ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau bersama komplotannya dengan barang bukti berupa 30 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi, merupakan anggota Polres Muratara.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu. Marhan, Kapolres juga menjelaskan bahwa Briptu Wh sudah lama di cari Unit Popam Polres Muratara terkait disipilin Polri.
BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 30 Kg di Riau, Terancam PTDH
"Dia beberapa kali di masukan di dalam sel tahanan Propam Polres Muratara, karena melakukan pelanggaran etik, bolos tugas, tidak mematuhi perintah atasan, keterlibatan narkotika dan pelanggaran lainnya. Walaupun sudah beberapa kali dimasukan sel, masih saja prilakunya tidak berubah," jelas Iptu Marhan.
Oknum polisi Briptu Wh sudah menjalani sidang etik di Polres Muratara. Selanjutnya, dikenakan sanksi etik dan di nonjobkan sambil menunggu putusan. Hanya saja, kisaran 6 bulan terakhir yang bersangkutan tidak pernah masuk bertugas kembali.
"Tidak pernah menjalankan tugasnya lebih dari 6 bulan," tambah Iptu Marhan.
Menurut Iptu Marhan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi jika Briptu, Wh tertangkap di Provinsi Riau dengan keterlibatan kasus Narkotika bersama salah satu bandar Narkotika asal Muratara yaitu Pr. Pr sendiri, lanjutnya, merupakan bandar sabu di Kecamatan Rupit yang beberapakali di sergap selalu lolos.
BACA JUGA:Oknum Polisi Mabuk Miras Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
"Kalau dilihat dari barang bukti yang berhasil di sita berupa 30 kg sabu-sabu dan 11 ribu butir pil ektasi, jika terbukti terlibat, dia (Briptu Wh) bisa terancam hukuman mati," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum polisi yang berpangkat Briptu diduga terlibat jaringan Narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dugaan oknum polisi berpangkat Briptu dengan inisial Wh.
Dia terlibat jaringan narkoba setelah sebuah video yang menunjukkan barang bukti berupa 30 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi beredar di media sosial.
Penangkapan terhadap oknum polisi berpangkat briptu inisial Wh terjadi pada pekan lalu, tepatnya Kamis 13 September 2024 kisaran pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap di wilayah hukum Polsek Seberida Polres Indragiri Hulu.