Pendaftaran PKD Berpeluang Diperpanjang

Bawaslu Kabupaten Lebong berpeluang akan memperpanjang pendaftaran PKD Pemilu 2024 jika hingga pukul 23.59 WIB kuota pendaftar setiap desa/kelurahan belum terpenuhi.--EKO/RK

Radarkoran.com - Pendaftaran PKD atau Pengawas Kelurahan dan Desa di Kabupaten Lebong berpeluang diperpanjang oleh Bawaslu Lebong. 

Perpanjangan pendaftaran PKD akan dilakukan jika hingga Selasa 21 Mei 2024 pukul 23.59 WIB jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ditetapkan. Terlebih hingga pukul 14.48 WIB kemarin (21 Mei 2024) baru ada 120 orang yang mendaftar dan masih ada sejumlah desa dan kelurahan belum ada pendaftar.

Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan pendaftaran PKD sudah dibuka sejak 18 Mei 2024 lalu. PKD merupakan pengawas ad hoc yang bertugas di desa dan kelurahan pada pelaksanaan Pilkada 2024. Adapun PKD yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong secara keseluruhan yaitu sebanyak 104 PKD. Artinya setiap desa dan kelurahan akan direkrut 1 orang PKD.

"Kita lihat hingga batas waktu terakhir nanti. Jika jumlahnya belum memenuhi kuota maka pendaftaran PKD akan kami perpanjang, " sampai Habibi.

Adapun syarat untuk menjadi PKD yaitu usia paling rendah 21 tahun, berintegritas tinggi, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan.

Selain itu, jika tergabung dalam partai politik (parpol) harus mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang-kurangnya lima tahun dan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

BACA JUGA:Pendaftaran PDK Diperpanjang?, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

"Setiap berkas pendaftar nantinya akan dilakukan proses verifikasi administrasi oleh Pokja yang sudah dibentuk. Kemudian hasil penelitian berkas ini akan diumumkan pada 25 Mei 2024 mendatang, " demikian Habibi.

Sementara itu sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKD bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

Seperti pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Kemudian mengawasi pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu hingga mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan