Selebgram Arisan Bodong Asal Curup Sempat Melarikan Diri ke Palembang dan Nginap di Hotel
Selasa 21 Mei 2024, Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers setelah selebgram yang mengelola arisan berinisial ML menyerahkan diri.--IST/RK
Radarkoran.com - Kasus arisan bodong yang melibatkan selebgram cantik asal Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial ML memasuki babak baru. ML yang sempat melarikan diri setelah arisan yang ia kelola viral di media sosial saat ini sudah diamankan di Polres Lebong.
Dari konferensi pers yang digelar Polres Rejang Lebong Selasa 21 Mei 2024 diketahui jika ML diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Minggu 20 Mei 2024 didampingi oleh pengacaranya.
"Setelah sempat melarikan diri, ML didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong," jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita STrk didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak.
Dari pemeriksaan sementara diketahui jika arisan yang dikelola oleh ML terpaksa berhenti karena ia tak lagi sanggup menutupi arisan para korban yang sudah jatuh tempo.
"Hal ini juga diakui ML karena adanya zonker. Zonker ini adalah mereka yang sudah menerima arisan, tapi setelahnya kabur. Sehingga ML selama 2 tahun ini, sudah berusaha menutupi namun tidak sanggup lagi," jelas Kasat.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Arisan Bodong di Rejang Lebong Dilaporkan ke Polisi
Kepada penyidik, ML mengaku ada lebih dari 10 zonker dari arisan yang ia kelola. Terkait hal ini penyidik juga akan mendalami keterlibatan para zonker ini.
"Kalau pengakuan ML, arisan macet karena ada zonker. Ini yang masih kita dalami, " sampai Kasat.
Setelah kasus arisan bodong ini viral di media sosial, ML mengaku jika dirinya melarikan diri dari Curup ke Kota Bengkulu. Selanjutnya ML melanjutkan pelariannya ke Palembang Sumatera Selatan dan menginap di hotel. Hingga akhirnya ML menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.
"Kami masih akan mendalami lebih lanjut kasus ini. Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yakni pasal penggelapan," singkatnya.
Diketahui pada kasus arisan bodong ini setidaknya sudah ratusan warga yang mengaku menjadi korban. Bukan hanya warga Kabupaten Rejang Lebong saja, namun juga warga dari luar Provinsi Bengkulu menjadi korbannya. Diperkirakan kerugian para korban ini mencapai angka miliaran rupiah.