DPRD Kepahiang Sahkan Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies pada Desember Ini

BANMUS : Banmus DPRD Kepahiang menjadwalkan agenda paripurna di penghujung tahun 2023.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu pada penghujung tahun 2023 ini mengagendakan 3 rapat paripurna. Yakni rapat paripurna laporan hasil reses DPRD Kepahiang, paripurna penyampaian hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Kepahiang, dan paripurna pengesahan atau pengambilan keputusan terhadap Raperda penanggulangan penyakit Rabies yang merupakan inisiasi DPRD Kepahiang. 

Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengatakan, untuk kedua paripurna akan dilaksanakan serentak pada 27 Desember. Sementara untuk paripurna hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Kepahiang TA 2024 akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi diterima, sesuai dengan batas akhir 15 hari setelah pengesahan APBD 2024. 

"Untuk hasil evaluasi gubernur, jika sudah diterima maka jadwalnya akan kita agendakan. Sementara untuk 2 paripurna lain, akan kita laksanakan secara serentak 27 Desember nanti," kata Windraa. 

Lanjut disampaikan Windra, Pansus III DPRD Kepahiang telah menyelesaikan pembahasan Raperda penanggulangan penyakit rabies, sehingga dalam waktu dekat ini hasil pembahasannya sampai ke tangan pimpinan dewan. Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, Pansus akan menyerahkan hasil pembahasan Raperda tentang penanggulangan Rabis tersebut pada 18 Desember.

"Setelah Pansus III selesai melakukan pembahasan, maka prosesnya akan terus dilanjutkan hingga dilakukan pengesahan. Sementara untuk pengesahan sendiri, atau pengambilan keputusan dari Raperda penanggulangan rabies sendiri, sudah dijadwalkan pada 27 Desember nanti," demikian Windra. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari DJPb Bengkulu

Sedikit mengulas, Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies dianggap penting dalam rangka melindungi masyarakat. Dalam proses penerapan Raperda ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Untuk mengendalikan penyebaran rabies, setidaknya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70-80 persen dari populasi Hewan Penular Rabies yang ada. Dengan begitu, HPR yang positif rabies tidak dapat lagi menyebarkan penyakit rabiesnya terhadap HPR yang telah divaksinasi. 

Untuk menerapkan hal tersebut, tetap perlu dukungan sarana prasarana dan tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti halnya tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies.

Tag
Share