Polres Kepahiang Tangkap Komplotan Pencuri Kopi Basah dan Penadah

PENCURI : DH (43) Warga Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang karena menjadi terduga pencurian kopi basah. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - DH (43) Warga Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, 27 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Disebutkan, DH diduga salah satu dari komplotan pencuri kopi basah di wilayah Desa Pananjung Panjang Kecamatan Tebat Karai. 

Selain DH, Polres Kepahiang juga mengamankan DD (53) warga Desa Paraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai yang diduga menjadi penadah atau pembeli kopi basah hasil pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku DH. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK yang didampingi Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP dan Kasi Propam, Ipda Pipin Nurkholis, SH menerangkan, mendapatkan laporan dari Endang warga Desa Permu Kecamatan Kepahiang selaku korban pencurian kopi basah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, keberadaan terduga komplotan pelaku pencurian kopi basah pun diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kopi basah dan langsung kita bawa ke Polres Kepahiang, untuk proses hukum lanjutan. DH mengakui perbuatannya, bahwa dia melakukan pencurian kopi basah milik Endang," kata Kasat Sujud, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Jual Kopi Basah Curian Rp 700 Ribu, Polres Kepahiang: Pelaku Ngaku Uangnya untuk Beli Beras

Selain menangkap DH selaku terduga pelaku pencuri kopi basah, Polres Kepahiang juga mengamankan DD yang merupakan terduga penadah atau pembeli kopi hasil curian. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DH mengakui kalau selain dirinya ada 2 rekannya yang ikut serta melakukan pencurian kopi basah milik Endang. 

Mereka mendatangi kebun kopi milik Endang di Desa Pananjung Panjang Atas, lalu memanen kopi milik korban tersebut layaknya memetik kopi di kebun mereka sendiri. 

"Dari hasil panen kopi curian, mereka mendapatkan masing-masing 1 karung. Kemudian kopi basah hasil curian mereka dijual ke penadah yakni DH. Untuk  

sejauh ini, kami baru mendapatkan satu tersangka pencuri kopi basah dan satu terduga penadah. Sedangkan 2 terduga pelaku pencuri kopi lainnya, masih dalam pengejaran kami," sampai Kasat Sujud. 

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Sujud, awalnya korban mendapatkan informasi dari tetangga kebunnya, bahwa kebun kopi miliknya yang berlokasi di Desa Pananjung Panjang Atas telah dicuri orang. Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung pergi ke kebun kopinya untuk melakukan pengecekan. 

Benar saja, tiba di kebun, ternyata buah kopi yang selama ini dirawatnya telah dipanen oleh para pelaku pada malam hari. Beruntung, aksi para terduga pelaku ini dilihat langsung oleh saksi. Yakni para pelaku mengendarai sepeda motor masing-masing dan membawa kopi hasil curian. 

"Korban ini sempat bertanya kepada dua orang saksi. Ternyata saksi melihat ada terduga pelaku berjumlah 3 orang yang mengendarai sepeda motor, masing-masing membawa 3 karung kopi," papar Kasat Sujud.

BACA JUGA:Curi Kopi di Heler ASN, Terungkap Setelah Jual Kopi ke Touke

Tag
Share