Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Pemprov Bengkulu Tahun 2024, Ini Biaya yang Dihapuskan
PAJAK : Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama sejumlah pihak melaksanakan sosialisasi tentang kebijakan pemutihan pajak tahun 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Setiap masyarakat di Provinsi Bengkulu terutama pemilik kendaraan, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang harus mengetahui tentang kebijakan pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2024 ini. Lantaran, banyak keuntungan yang didapatkan ketika mengikuti program ini.
Diketahui, Pemprov Bengkulu kembali melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, baik itu terhadap kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E. 290. BPKD Tahun 2024.
Yakni tentang pemutihan pajak atau pemberian pembebasan pokok tunggakan, denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan, penyerahan kepemilikan kedua, dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan keputusan tersebut, pemutihan pajak kendaraan akan dilaksanakan dari 04 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja, M.Si didampingi Kanit Regiden, Ipda. Alek Candra Winata, S.Sos mengatakan, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang selama ini kendaraannya mati pajak dapat memanfaatkan keputusan gubernur tentang pemutihan pajak yang sekarang mulai dibuka.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Juni
"Pemprov Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak untuk seluruh masyarakat, termasuk untuk masyarakat di Kabupaten Kepahiang dan untuk kendaraan Pemkab Kepahiang," terang Kanit Alek, Senin 03 Juni 2024.
"Jadi sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu, pemutihan pajak akan dibuka tanggal 04 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024. Jadi diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang termasuk Pemkab Kepahiang, silakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini," sambung Kanit Alek.
Lebih lanjut diterangkan Kanit Alex, program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemprov Bengkulu dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah masing-masing. Yakni di Kabupaten Kepahiang, dibayar di kantor Samsat Kabupaten Kepahiang, untuk memudahkan masyarakat maupun Pemkab Kepahiang selaku pemilik kendaraan.
"Melalui program pemutihan pajak ini, jelas akan menguntungkan masyarakat maupun Pemkab Kepahiang. Karena ada sejumlah beban biaya yang tidak harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak," sampai Kanit Alek.
Untuk jenis keringanan dalam kebijakan pemutihan pajak tahun ini, dipaparkan Kanit Alek, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.
Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermortor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.
BACA JUGA:Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Gubernur Rohidin
"Jadi, dipastikan ada keringanan ketika masyarakat atau Pemkab melakukan pembayaran pajak jika sudah menunggak bertahun-tahun. Karena ada pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, serta bebas juga biaya balik nama," terangnya.
"Tunggu apalagi, silakan segera dimanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan sangat diuntungkan dengan adanya program pemutihan pajak ini. Untuk itu, setelah dibuka pada 04 Juni bulan, segerlah datangi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak," demikian Kanit Alek.