Semester Pertama 2024, Penerimaan Pajak Daerah Baru 14 Persen

Penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu hingga akhir semester pertama tahun 2024 masih cukup rendah--EKO/RK

Radarkoran.com - Penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu hingga akhir semester pertama tahun 2024 masih cukup rendah. Hingga 30 Juni 2024, pajak daerah baru terealisasi Rp 1,1 miliar dari target Rp 7,8 miliar atau diangka 14,61 persen.

Dengan realisasi Rp 800 juta hingga 30 Juni 2024, pajak penerangan jalan sejauh ini masih menjadi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar yang sudah masuk ke kas daerah. 

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan di tahun 2024, pajak daerah ditargetkan menghasilkan PAD Rp 7,8 miliar yang terdiri dari berbagai sektor pajak. Dirinya mengakui jika hingga akhir semester pertama tahun 2024 penerimaan pajak daerah masih sangat rendah.

"Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, " sampai Mongin sapaan akrabnya.

Salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya penerimaan pajak daerah itu, lanjut Mongin, adalah belum didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau SPPT PBBP2 kepada wajib pajak.

BACA JUGA:Terakhir 5 Agustus, KPU Surati Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Soal LHKPN

Apalagi PBBP2 merupakan salah satu sektor pajak yang memiliki target penerimaan PAD yang cukup besar selain pajak penerangan jalan. Sehingga hal ini mempengaruhi realisasi pajak daerah secara keseluruhan.

"Ada penyesuaian tarif pengenaan pajak di Perda terbaru dan penyesuaian NJOP. Sehingga kami sekarang masih membuat simulasi penetapan SPPT agar nantinya tidak menimbulkan ketidakseimbangan pajak, " demikian Mongin.

Diketahui rincian realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebong hingga 30 Juni 2024 yaitu, pajak hotel dari target Rp 36,5 juta realisasinya Rp 2,6 juta atau 7,38 persen, pajak restoran terealisasi 33,94 persen atau Rp 322 juta dari target p 950 juta, pajak hiburan dari target 19,5 juta realisasinya Rp 1,45 juta atau 7,44 persen.

Kemudian pajak reklame dari target Rp 115 juta realisasinya 6,86 persen atau Rp 7,8 juta, pajak penerangan jalan dari target Rp 3,5 miliar realisasinya Rp 800 juta atau 22,52 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp 680 juta realisasinya 2,7 juta atau 0,41 persen.

BACA JUGA:Gelar Bimtek, OPD Diminta Susun Kebutuhan Jabatan Fungsional

Selanjutnya PBBP2 dari target Rp 1,75 miliar realisasinya Rp 9,4 juta atau 0.54 persen dan pajak Bea Perolehan Hak Atas  Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 765 juta realisasinya Rp 2,75 juta atau 0,36 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan