Pilkada 2024, Ikrok: Wajib Siapkan Rekening Khusus untuk Dana Kampanye

KAMPANYE : Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 wajib menyiapkan rekening khusus untuk dana kampanye. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Calon bupati atau Cabup dan Calon Wakil Bupati atau Cawabup Pilkada 2024, wajib menyiapkan rekening khusus untuk dana kampanye. Anggaran dalam rekening khusus dana kampanye itulah nantinya digunakan oleh Cabup dan Cawabup menjalankan kegiatan kampanye. 

Rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024 itu merupakan syarat wajib yang harus disiapkan Cabup dan Cawabup, yakni setelah nanti resmi ditetapkan sebagai Cabup dan cawabup Pilkada 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menerangkan, rekening khusus dana kampanye merupakan syarat wajib bagi Cabup dan Cawabup jika sudah ditetapkan menjadi calon. Rekening khusus dana kampanye sifatnya wajib. Yakni, untuk mengetahui siklus masuk keluarnya dana kampanye digunakan oleh Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. 

"Kalau Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 sudah ditetapkan menjadi calon, maka diwajibkan untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye ke KPU. Ini tujuannya mengetahui masuk dan keluarnya dana kampanye masing-masing calon. Maka dari itu wajib siapkan rekening khusus untuk dana kampanye," kata Ikrok saat Bimtek pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye, Kamis 19 September 2024. 

BACA JUGA: Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024, KPU Ingatkan Soal Aturan

Menurut Ikrok, melalui rekening khusus dana kampanye, semua pihak bisa memberikan sumbangan kepada calon. Tapi tetap ada batasan sumbangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang menyumbang.

Selanjutnya, pemasukan dan pengeluaran dana kampanye disusun dengan rapi dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing calon. Lantaran berkaitan dengan rekening khusus dana kampanye ini nantinya akan dilakukan audit oleh akuntan publik. 

"Seluruh pihak dapat menyumbangkan untuk dana kampanye. Ya selanjutnya, baik pengeluaran maupun pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye harus dipertanggungjawabkan. Karena nanti rekening khusus dana kampanye tersebut dilakukan audit oleh akuntan publik," sampai Ikrok. 

Ditanya terkait dengan batasan jumlah sumbangan dana kampanye, Ikrok mengaku belum dapat menjelaskan. "Ya berkaitan soal batasan atau sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan, kami belum bisa menjelaskannya sekarang. Lantaran saat ini kami masih menunggu regulasi resminya dari KPU RI, tapi yang jelas rekening khusus dana kampanye itu sifatnya wajib dibuatkan, dan harus disampaikan ke KPU," demikian Ikrok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan