Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024, KPU Ingatkan Soal Aturan
KPU Kabupaten Lebong menggelar kegiatan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024, Jumat 20 September 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong mengingatkan agar setiap bakal calon kepala daerah bisa mengikuti aturan main kampanye pada Pilkada 2024.
Artinya pada masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang setiap calon kepala daerah diminta untuk menaati aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh KPU Kabupaten Lebong lewat kegiatan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024, Jumat 20 September 2024.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di provinsi beberapa waktu. Rakor ini diikuti oleh LO (Lieson Officer, red), tim pemenangan masing-masing bakal calon, Pokja, Parpol dan pihak-pihak terkait lainnya, " jelas Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
BACA JUGA:KPU Lebong Pastikan Keabsahan Surat Persetujuan Kemendagri Soal Mutasi
Rakor dilaksanakan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber berkaitan dengan tahapan kampanye Pilkada 2024. Misalnya dari jajaran Pemkab Lebong yang menyampaikan berkaitan dengan tempat-tempat yang diperbolehkan dan zona yang tidak boleh untuk dipasang Alat Peraga Kampanye atau APK.
Kemudian dari perwakilan Polres Lebong yang menyampaikan terkait dengan pengamanan hingga berkaitan dengan surat izin ketika calon kepala daerah melakukan kampanye. Serta dari Bawaslu Lebong yang menyampaikan terkiat dengan pelanggaran-pelanggaran kampanye beserta konsekuensinya.
"Jadi intinya menyampaikan kepada LO dan tim pemenangan masing-masing bakal calon kepala daerah terkait regulasi selama pelaksanaan kampanye, " tambah Devi.
Diakui Devi, setelah rakor ini akan lagi ada kegiatan berkaitan dengan teknis kampanye dan pelaporan dana kampanye yang lebih mendalam. Sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI berkaitan hal tersebut.
BACA JUGA:DPSHP Mulai Diplenokan PPK, KPU Lebong Segera Tetapkan DPT Pilkada 2024
"Misalnya berkaitan dengan kampanye di media sosial, desain APK dan lain sebagainya. Jadi komunikasi kita dengan LO setiap masing-masing bakal calon kepala daerah akan lebih intens ke depannya, " singkat Devi.
Diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Lebong telah memutuskan 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 memenuhi syarat atau MS. Masing-masing adalah pasangan Kopli Ansori-Roiyana dan pasangan Azhari-Bambang ASB.