Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara

Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.si melihat Senpi rakitan yang akan dimusnahkan --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 32 perkara pidana yang sudah incrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, pada Rabu 22 Oktober 2025.

Adapun dari 32 perkara yang dimaksud, diantaranya meliputi 7 perkara pidana Narkotika, 12 perkara pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 13 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL).

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Brama Kharisman, SH mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dilaksanakan dua kali setiap tahunnya, dan kegiatan yang berlangsung di Halaman Kejari Kepahiang kali pada hari ini, merupakan kegiatan yang kedua sepanjang tahun 2025 ini berlangsung.

BACA JUGA:Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi

"Iya benar, tadi kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 32 perkara yang sudah incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kasi BB.

Disebutkan Kasi BB, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini antara lain ganja seberat 539,66 gram dan sabu-sabu seberat 0,63 gram, 2 bilah pisau, 1 bilah parang, 1 bilah linggis, 1 unit senjata api rakitan serta sejumlah pakaian dan barang lainnya. Untuk pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu. ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: 10 Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis, Kerugian Negara Sisakan Rp 28 M

"Masih banyaknya kejahatan di Kabupaten Kepahiang sehingga perlunya koordinasi antar pihak terkait dengan masyarakat untuk dapat lebih lagi meningkatkan pengawasan serta pengawalan di wilayah kita," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menghindari oknum yang menggunakan barang bukti dan selain itu untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan